Friday, January 26, 2007

Perusahaan Perkayuan

Jumat, 26 Januari 2007
Samarinda, Kompas - Hingga awal tahun ini, 55 perusahaan penebangan kayu di Kalimantan Timur belum beraktivitas karena belum mendapatkan persetujuan jatah tebang. Akibatnya, sekitar 15.000 buruh menganggur dan pasokan kayu untuk industri pengolah terhenti.

"Kami tidak bisa menebang kalau izin belum diberikan," kata Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Kalimantan Timur (Kaltim) Taufan Tirkaamiana di Samarinda, Kamis (25/1).

Izin yang diperlukan itu dikeluarkan Dinas Kehutanan Kaltim merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan tentang Rencana Kerja, Rencana Kerja Lima Tahun, dan Rencana Kerja Tahunan. Persoalannya, keputusan menteri itu belum diperbarui. Padahal, revisi harus dilakukan karena peraturan pemerintah yang menjadi acuan sudah direvisi tahun ini. Hal itu membuat Dinas Kehutanan belum dapat memberikan izin penebangan.

Taufan memaparkan, jatah produksi kayu Kaltim pada tahun 2007 sebanyak 2,35 juta meter kubik. Itu menjadi acuan perusahaan dalam mengusulkan jatah penebangan.

"Karena izin belum turun, aktivitas sampai Januari ini tidak ada," kata Taufan. Dengan asumsi jatah produksi 2007 bisa dipenuhi, jatah tebangan Januari yang tidak digarap sebanyak 195.833,33 meter kubik dengan potensi pendapatan yang hilang sebesar Rp 274,16 miliar.

Ia mendesak agar revisi Kepmenhut secepatnya dilakukan supaya izin cepat keluar. (BRO)

No comments: