Friday, January 26, 2007

Mantan Dirjen PHP Ditahan

Jumat, 12 Januari 2007
Jakarta, Kompas - Mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi atau PHP Departemen Kehutanan, Waskito Suryodibroto, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (11/1) malam. Waskito menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam sebelum dibawa ke rumah tahanan Kepolisian Resor Jakarta Selatan.

Waskito ditahan karena diduga melakukan pidana korupsi penyalahgunaan izin pemanfaatan kayu (IPK) untuk lahan satu juta hektar di Kalimantan Timur. Dalam keterangan pers yang dikeluarkan KPK, ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang juga menyeret Gubernur Kaltim Suwarna Abdul Fatah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim Robian, dan Presiden Direktur PT Surya Dumai Group Martias.

KPK menilai penerbitan perpanjangan IPK itu bertentangan dengan aturan dan tidak mengindahkan ketentuan teknis bidang kehutanan. Seharusnya penerbitan izin kepada PT Surya Dumai Group digunakan untuk membangun kebun kelapa sawit. Namun ternyata, rencana itu tak dilaksanakan. IPK diduga digunakan PT Surya Dumai Group untuk mengeruk kayu alam hingga sebanyak 700.000 kubik atau senilai Rp 386 miliar.

Saat ditahan, Waskito didampingi pengacaranya Zul Armain Aziz. "Saya akui, secara prosedural klien saya melakukan kesalahan, tetapi secara substansial benar. Apakah salah prosedur itu tindak pidana korupsi, kita buktikan di pengadilan," tutur Zul.

Tercatat, selama menjabat sebagai Dirjen PHP, ia mengeluarkan tiga persetujuan pengalihan fungsi hutan menjadi perkebunan, enam persetujuan prinsip, dan delapan pelimpahan ke kanwil. Dalam kasus PT Surya Dumai Group seharusnya Waskito mengeluarkan IPK setelah ada pengajuan dari kanwil.

IPK diberikan setelah pengusaha meminta langsung ke Waskito. Izin baru diberikan ke kanwil setelah sebelumnya disetujui Waskito. Izin untuk 10 perusahaan itu diterbitkan tahun 1999, baru dilaksanakan tahun 2000.

Waskito mengaku ia tidak bersalah. Soal penahanan itu, ia menilai itu biasa dalam penyidikan.

Berkaitan dengan dugaan korupsi ini, KPK juga menahan Suwarna Abdul Fatah, Robian, dan Martias. Bahkan, berkas perkara Martias telah dilimpahkan KPK ke pengadilan.

Dalam kasus dugaan korupsi di Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), KPK menyita sebuah mobil sedan milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Rohkmin Dahuri. KPK, kata Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, juga mengirim tim penyidik ke Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, dalam kaitan dugaan korupsi Bupati Kendal Hendy Budoro. (ANA/JOS)

No comments: