Thursday, January 11, 2007

Kadishut Batola Tahanan Rumah

Kamis, 11 Januari 2007 01:22
Banjarmasin, BPost
Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Barito Kuala (Batola), Iwan Hernawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidanan korupsi proyek gerakan rehabilitasi hutan dan lahan (Gerhan) periode 2004-2005.

Namun kejaksaan tidak menjebloskan Iwan ke sel. Terhitung 3 Januari bersama Sandri, kepala bendahawaran dan Suyadi, bendaharawan ditetapkan sebagai tahanan rumah.

Sementara Suratiman, pimpro ditetapkan sebagai tahanan rumah sejak 29 Desember 2006.

Kasi Intelejen Kajari Marabahan, Sunari mengungkapkan, keempat terdakwa diduga bekerjasama melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp500 juta dari total dana Gerhan Rp1,3 miliar.

Menurutnya, keempat diduga telah memberikan data fiktif per 31 Desember 2005 dari yang seharusnya proyek Gerhan seluas 600 hektare, ternyata hanya dikerjakan 25 persen.

Bahkan setelah kontrak selesai, pelaksanaan Gerhan baru mencapai 400 hektare.

Tuduhan lainnya, mereka memotong 10 persen dana yang diberikan kepada masing-masing 24 kelompok tani di empat kecamatan, yaitu Marabahan, Tabukan, Swanaraya dan Berambai.

Selain itu, sisa dana sekitar Rp161 juta yang seharusnya dimanfaatkan untuk penanaman, justru dimasukkan ke rekening pribadi Suyadi.

Menurut Sunari, penetapan tahanan rumah untuk memudahkan pengawasan, selain itu ada jaminan dari keluarga tersangka.

Iwan Hernawan dikonfirmasi, Rabu (10/1), meminta penegak hukum segera menuntaskan kasus itu, agar dia dan tersangka lain tak merasa terombang-ambing.

"Sudah sekitar dua tahun kasus ini kejaksaan, tapi tak juga dilimpahkan ke pengadilan. Kami ingin kepastian, jadi kami memohon agar kejaksaan segera melimpahkannya ke pengadilan," katanya.

Dia meminta aparat penegak hukum dan masyarakat tetap menjunjung tinggi praduga tak bersalah dan jangan mengganggap mereka melakukan korupsi, sebelum ada keputusan berkekuatan hukum tetap. ant/buy

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

No comments: