Thursday, January 11, 2007

Kasus PT Tangkasiang Ke Polda

Minggu, 07 Januari 2007 01:48
Palangka Raya, BPost
Somasi PT Tangkasiang terhadap Tim illegal logging Kalteng terkait penahanan 2.000 kubik kayu milik perusahaan itu berlanjut ke jalur hukum. Ketua Tim Illegal Logging H Achmad Diran melaporkan kasus tersebut ke Polda setempat.

"Atas nama Gubernur, saya sudah menandatangani pelimpahan kasus PT Tangkasiang agar disidik lebih lanjut oleh Polda," ujar Diran, Sabtu (6/1).

Menurutnya, selanjutnya penyidik Polda bersama Dishut melakukan penelitian lebih lanjut terhadap 2.000 kubik kayu tangkapan Korem itu.

Dikatakan, dalam surat somasi itu, PT Tangkasiang meminta agar 2.000 kubik lebih kayu yang diamankan Korem 102 Panju Panjung saat melakukan operasi dilepas dengan alasan surat-menyurat kayu telah lengkap.

Menurut Diran sebagai Ketua Tim dia tidak bisa melepas begitu saja kayu-kayu tersebut sebelum diproses secara hukum.

"Institusi penegak hukum yang bisa memutuskan apakah kayu-kayu tersebut sah atau tidak termasuk boleh dilepas atau tidak," ujarnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Kalteng HM Mawardi meminta agar, pemeriksaan kayu bulat dilakukan di logpound perusahaan.

Setelah pemeriksaan, dikeluarkan dokumen asal dana reboisasi dan pajak lain dibayar lunas. "Dengan begitu kayu tersebut sepenuhnya menjadi milik perusahaan dan tidak boleh diganggu lagi," ujar Mawardi.

Menurutnya, selama proses pengangkutan kayu dari logpound hingga tujuan akhir kayu, tidak boleh ada institusi atau aparat yang melakukan pemeriksaan, karena pemeriksaan akhir dilakukan di tujuan akhir kayu. tur

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

No comments: