Thursday, January 11, 2007

Ratusan Hektare Hutan Sabuhur Gundul

Selasa, 02 Januari 2007 01:42
Pelaihari, BPost
Seperti telah diduga sebelumnya, penjarahan hutan suaka alam di Sabuhur Kecamatan Jorong melibatkan sebuah perusahaan perkebunan. Bahkan perusahaan yang beralamat di Banjarmasin bahkan telah membuka lahan seluas 300 hektare.

Tim Gabungan (Dishut Tala, Dishut Provinsi, BKSDA, BPKH, Polres Tala, dan Kodim 1009 Pelaihari) yang terjun ke lokasi, Kamis (4/1) mendapati ratusan hektare hutan terlarang di Sabuhur dalam kondisi gundul. Di lokasi itulah, perusahaan itu rencananya menanam kelapa sawit.

Di lokasi itu, Tim Gabungan bertemu Suwardi, pelaksana lapangan perusahaan itu Suwardi. "Dia mengatakan aktivitas mereka legal. Termasuk status lahan, karena lahan seluas 300 hektare itu mereka dari masyarakat melalui mantan Kades Sabuhur," beber Polhut Dishut Tala Suratno, anggota Tim Gabungan, Jumat (5/1).

Suwardi juga menegaskan perusahaannya mengantongi perizinan yang memadai. "Dia mengatakan atasannya, pernah memperlihatkan foto copy perizinan itu. Namun izin itu tidak bisa diperlihatkan, karena katanya disimpan di kantor di Banjarmasin," tandas Suratno mendampingi Kadishut H Aan Purnama MP menjelaskan hasil pengecekan lapangan, Tim Gabungan.

Sesuai hasil pengecekan dan pengukuran lapangan dengan menggunakan GPS, beber Suratno, seluruh lahan perusahaan tersebut masuk ke dalam kawasan terlarang. Sebagian masuk kawasan hutan suaka alam, dan sebagian masuk kawasan hutan penyangga.

Kondisi fisik di lapangan, lahan 300 hektare yang diklaim perusahaan itu telah bersih. Sebagian berupa hamparan ilalang--yang masuk kawasan penyangga--dan selebihnya yang masuk suaka alam berupa hutan galam yang telah terbakar.

Perusahaan bahkan telah membangun parit keliling yang lebarnya 1 meter dengan kedalaman 2 meter. Parit ini dimaksudkan untuk mencegah masuknya hama babi.

Kadishut H Aan Purnama menegaskan hutan suaka alam dan kawasan penyangga adalah kawasan terlarang yang harus bebas dari segala aktivitas. "Jadi, perusahaan tersebut harus ke luar dari lokasi itu. Aktivitasnya harus dihentikan."

Namun, langkah awal yang akan ditempuh Dishut adalah menelusuri siapa sebenarnya pihak menjual kawasan terlarang tersebut. Termasuk menelisik apa legalisasi yang dipegang orang tersebut sehingga berani menjual aset negara.

Pelaku penjual aset negara dipastikan akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. "Saat ini polisi sedang mengusut pelakunya," tandas Aan seraya mengatakan polisi juga akan mengusut kemungkinan adanya penadah di balik penjarahan hutan di Sabuhur. roy

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

No comments: