Monday, December 25, 2006

Veneer Elbana Bukan Sitaan

Jumat, 24 Nopember 2006 01:25:02
Tanjung, BPost
Sonnic Adhyaksa SH, seorang jaksa penuntut umum (JPU) kasus PT Elbana Abadi Jaya menyatakan, perusahaan berhak menjual veneer yang ada. Karena dari daftar barang bukti yang disampaikan penyidik ratusan kubik veneer bukan termasuk di dalamnya.

"Jadi statusnya bukan barang sitaan atau barang bukti. PT Elbana selaku pemilik veneer berhak menjualnya tak perlu menunggu surat permohonan lelang dari penyidik atau JPU," ujarnya.

Di dalam daftar barang bukti, veneer tidak termasuk barang sitaan. Jadi sebenarnya perusahaan berhak menjualnya tidak harus menunggu surat permohonan dari penyidik atau JPU.

Soal pemasangan police line di pabrik PT Elbana Desa Lano Kecamatan Jaro, tambah Sonnic, memang berfungsi sebagai pengamanan agar aset perusahaan atau barang yang ada di dalam tidak diganggu. Namun untuk barang yang bukan berstatus barang bukti bisa saja digunakan pihak PT Elbana.

Barang bukti yang terdaftar berupa 716 kayu bulat (log) mesin rotari, 2 unit forklip, 2 eksavator, 4 doser, 2 sawmill, 3 kendaraan willoder dan 1 traktor agrindo.

Berkas perkara PT Elbana sudah diekspos ke Kejaksaan Tinggi Banjarmasin untuk mengetahui perkembangan proses hukumnya atas kasus illegal logging yang menyeret para bos PT Elbana.

"Dari ekspos di Kejaksaan Tinggi Banjarmasin, kita juga menyampaikan beberapa kesulitan dalam proses kasus Elbana ini. Di antaranya belum adanya bukti kuat kalau Elbana menebang di luar areal IUPHHK atau membeli kayu hasil illegal logging," ujar Sonnic lagi.

Dalam pertemuan dengan sejumlah penyidik, Sonnic juga mengusulkan agar penyidik memeriksa saksi ahli yang lebih menguasai bidang kehutanan. mia

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

No comments: