Monday, December 25, 2006

Mantan Kadishut Kaltim Ditahan

Selasa, 19 Desember 2006 02:44:46
Jakarta, BPost
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) di Kalimantan Timur (Kaltim). Dia adalah mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Robian.

"Tersangka ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan selama 20 hari," kata Kepala Humas KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/12).

Robian ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 11 jam sejak pukul 10.00 WIB. Dia enggan berkomentar kepada wartawan yang mengerubunginya usai pemeriksaan.

KPK menyatakan Robian bersama tersangka lainnya yakni Gubernur Kaltim nonaktif Suwarna AF, Presdir Surya Dumai Group Marthias dan mantan Kakanwil Dephut Uuh Aliyudin melakukan tindak pidana korupsi tanpa mengindahkan ketentuan teknis.

"Seharusnya lahan itu untuk pembangunan kelapa sawit, namun dalam kenyataannya pembangunan kelapa sawit sama sekali tidak dilaksanakan," jelas Johan. Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara diduga dirugikan sekitar Rp386 miliar.

Sebelum menjadi tersangka di KPK, Robian pernah dijadikan tersangka di Kejaksaan Agung dalam perkara pembukaan lahan sejuta hektar di Berau, Kaltim. Namun, perkara itu tidak dilanjutkan lantaran terbitnya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Pada saat persidangan dengan terdakwa Suwarna, Robian mengaku Suwarna telah memberikan dispensasi bagi 10 perusahaan di bidang perkayuan untuk tidak memberikan bank garansi. dtc

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

No comments: