Sunday, December 24, 2006

Lingkungan

Rabu, 20 Desember 2006
Palangkaraya, Kompas - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan Instruksi Presiden tentang percepatan rehabilitasi dan revitalisasi lahan gambut sejuta hektar. Inpres itu akan menjadi payung hukum agar pelaksanaan rehabilitasi dapat dilakukan menyeluruh secara lintas departemen, termasuk mengenai anggaran.

Demikian diungkapkan Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang di sela-sela Seminar Nasional Pencegahan, Penanggulangan, dan Penindakan terhadap Pelaku Pembakaran Hutan, Lahan, dan Pekarangan, di Palangkaraya, Selasa (19/12).

"Inpres mengenai percepatan rehabilitasi dan revitalisasi lahan proyek Pengembangan Lahan Gambut (PLG) sebaiknya cepat diterbitkan mengingat kondisi kawasan (itu) sudah mendesak untuk direhabilitasi," kata Teras.

Dari 1,4 juta hektar (ha) lahan di kawasan PLG yang dulu dicadangkan, saat ini sekitar 70 persen dalam kondisi kritis. Kerusakan lahan itu, antara lain, mengakibatkan bencana asap akibat kebakaran lahan gambut, termasuk yang terjadi tahun ini.

"Terbengkalainya kawasan sejak 1998 menyengsarakan warga yang tinggal di kawasan PLG," kata Teras. Buktinya, dari 15.000-an keluarga transmigran yang ditempatkan hingga tahun anggaran 1999/2000, kini tinggal sekitar 8.000 keluarga.

Menurut Teras, pembukaan lahan PLG adalah proyek nasional yang seharusnya menyejahterakan rakyat di Kalteng. "Karena Presiden sudah mencanangkan rehabilitasi dan revitalisasi lahan PLG pada 31 Agustus 2006, diharapkan payung hukum berupa inpres percepatan program tersebut segera terbit," katanya.

Menurut rencana, Teras Narang akan menyampaikan paparan tentang PLG di hadapan Presiden pada awal Januari mendatang. "Pemaparan nanti agar Presiden mengetahui secara komprehensif mengenai masalah inpres ini," katanya.

Terkait bantuan dari Belanda, Teras menuturkan, Januari 2007 tim ahli dari Belanda akan datang untuk bekerja sama dengan tim bentukan provinsi dan kabupaten/kota di Kalteng. (cas)

No comments: