Monday, December 25, 2006

Kayu Sebangau Diperdebatkan Pusat

Minggu, 26 Nopember 2006 01:34
Palangka Raya, BPost
Upaya Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang yang menginginkan 500 ribu potong kayu ilegal hasil tebangan liar dari Taman Nasional Sebangau Kabupaten Katingan untuk kepentingan sosial jadi perdebatan di gedung DPR RI.

Sejumlah anggota Komisi IV sependapat dengan kemauan gubernur yang ingin memanfaatkan kayu untuk kepentingan sosial.

Seperti membantu korban gempa di Yogyakarta, korban banjir dan kebakaran di Kalsel, korban gempa di Aceh serta untuk kepentingan rumah tak layak huni di Kabupaten Katingan Kalteng dengan pengawasan pemanfaatan kayu yang diperketat.

Namun, Menteri Kehutanan MS Kaban tetap ngotot pada keputusannya, agar kayu ilegal yang berasal dari Taman Nasional Sebangau harus dimusnahkan, tidak boleh dimanfaatkan, kata Mukhtarudin, anggota Komisi IV Bidang Kehutanan dan Perkebunan DPR RI pada raker dengan Pemprov Kalteng di Palangka Raya, Jumat (24/11).

"Sesuai aturan memang kayu tersebut harus dimusnahkan," ujarnya.

Menurut Mukhtarudin, sesuai aturan agar kayu dapat dimanfaatkan harus ada surat- menyuratnya dan harus jelas asal-usulnya.

"Kendala dalam pemanfaatan kayu Sebangau terutama untuk membuat surat-menyuratnya, sebab jelas aturannya bila kayu asalnya dari taman nasional harus dimusnahkan," ujarnya.

Sementara Wagub Kalteng, H Achmad Diran mengatakan, upaya pemanfaatan kayu untuk kepentingan sosial kemasyarakatan hingga kini masih terlantar di Sungai Muara Bulan.

Pemprov tidak punya dana jika pemusnahan tersebut memakai dana Pemprov. "Kami telah mengeluarkan dana mencapai Rp350 juta untuk pengamanan kayu itu. Padahal pengamanan kayu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Departemen Kehutanan," ujarnya.

Diran yang juga Ketua Tim Penertiban Illegal Logging Provinsi Kalteng menyayangkan lemahnya pengawasan hutan Taman Nasional Sebangau. Ironisnya, setelah ada kejadian ratusan ribu kayu Taman Nasional Sebangau dibabat orang yang tak bertangung jawab, Dephut baru membentuk Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) untuk Taman Nasional Sebangau, November tahun ini.

Komisi IV berjanji akan mendesak Dephut agar mengganti uang operasional pengamanan kayu yang telah dikeluarkan Pemprov Kalteng.

Sebab, sesuai aturan masalah pengaman kayu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Departemen Kehutanan bukan Pemerintah Provinsi Kalteng. tur

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

No comments: