Friday, December 08, 2006

Distribusi Kayu Diperketat

Rabu, 08 Nopember 2006 00:05:44
Pelaihari, BPost
Ini peringatan bagi masyarakat yang bergelut di bidang usaha perkayuan. Mulai awal tahun depan, pemanfaatan dan distribusi kayu diperketat.

Kadis Kehutanan Tala Ir Aan Purnama MP menerangkan, kebijakan Departemen Kehutanan sekarang lebih fokus pada back to forest. Pengawasan dan pengendalian kayu dilakukan pengetatan secara signifikan, terutama terhadap jenis kayu bulat baik yang berasal dari hutan alam maupun hutan tanaman.

Legalisasi pun mengalami perubahan. Surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) tidak akan digunakan lagi. Selanjutnya diganti dengan surat keterangan sahnya kayu bulat (SKSKB).

Ketentuan tersebut secara efektif akan diterapkan per 1 Januari 2007. Rujukan hukumnya yakni mengacu Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No 55/Menhut-II/2006 dan No 63/Menhut-II/2006.

Bagaimana dengan kayu olahan? "Diserahkan sepenuhnya kepada pemilik industri, karena telah berlandaskan privatisasi. Distribusi kayu olahan harus dilengkapi dengan faktur angkutan yang diterbitkan perusahaan yang telah memiliki spesifikasi penguji kayu," beber Aan.

Lebih lanjut pejabat teras di Bumi Tuntung Pandang ini menerangkan, tata cara pemanfaatan kayu rakyat juga dilakukan pengetatan per 1 Januari mendatang. Legalisasinya berupa surat keterangan asal kayu (SKAU) yang diterbitkan oleh kades yang ditunjuk/ditetapkan Dishut Kabupaten.

Untuk sementara, jelas Aan, SKAU tersebut berlaku khusus untuk jenis kayu rakyat yaitu sengon, kelapa, dan karet. Jenis lainnya tetap menggunakan SKSKB yang dicap kayu rakyat sesuai Permenhut No 51/Menhut-II/2006 dan No 62/Menhut-II/2006.

Pihaknya telah mengusulkan kepada Menhut agar seluruh jenis kayu rakyat menggunakan SKAU. Usulan itu kini masih diproses di Dephut.

Proses atau mekanisme pengajuan SKSKB sama seperti proses pengajuan SKSHH. Sedangkan pengajuan SKAU, kades meminta blanko kepada Dishut Kabupaten yang diperoleh dari Dishut Propinsi.

Tata cara pemanfaatan kayu dan hal lain menyangkut usaha di bidang perkayuan tersebut telah disosialisasikan Dishut Tala, Kamis (2/11) pekan lalu di aula pertemuan Dishut.

Acara ini dihadiri oleh seluruh pemilik industri kayu, pemegang hutan tanaman industri (HTI) dan asosiasi kayu rakyat. roy

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

No comments: