Friday, December 08, 2006

Beking Illegal Logging Ditahan

Kamis, 09 Nopember 2006 01:07:52
Kandangan, BPost
Kasus anggota Polres Hulu Sungai Selatan yang diduga terlibat beking ilegal logging menampar wajah institusi tersebut. Karena itu persoalan ini menjadi perhatian utama untuk dituntaskan.

Kapolres HSS AKBP Taufik Supriyadi berjanji akan melakukan proses hukum terhadap dua anggotanya yang melakukan pelanggaran, yakni Rs dan Hi. Mereka kini ditahan setelah kejadian penangkapan di wilayah Tapin.

"Kasus ini masih kita periksa lebih lanjut dan terus dikembangkan karena tersangka pemilik truk dan kayu ulin sebenarnya berhasil kabur," kata Taufik.

Taufik berjanji akan menindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Kedua anggota tersebut bakal dikenakan UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. "Hasil lidik kita, sementara ini truk dan kayu ulin tersebut bukan milik mereka, namun milik tersangka lain yang kabur," terang Taufik.

Pihaknya tetap akan berusaha membina mental dan disiplin anggotanya tiap kesempatan. Bila ada anggota melanggar hukum tetap ada sanksinya. Seperti yang akan dikenakan kepada dua anggota beking Illog, mereka bakal melalui fase peradilan umum di pengadilan negeri dan pengadilan polisi sebagai anggota Polri.

Ditanya sanksi yang bakal diterapkan Taufik menolak berkomentar. "Tunggu proses hukum dulu dijalankan, baru kita bicara sanksi secara anggota Polri," ujarnya. ary

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

No comments: