Sunday, November 19, 2006

Otonomi Daerah

Kamis, 09 November 2006
Jakarta, Kompas - Untuk mengejar kenaikan pendapatan asli daerah, banyak bupati yang merusak lingkungan, antara lain dengan memberi izin pertambangan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai dari Departemen Kehutanan.

Di Kalimantan Selatan, misalnya, dari 266 izin pertambangan di kawasan hutan yang dikeluarkan para bupati, hampir seluruhnya tanpa izin pinjam pakai (IPP). Akibatnya, Dephut mengalami kesulitan dalam mengontrol kerusakan hutan akibat kegiatan tambang.

Demikian disampaikan Menteri Kehutanan MS Kaban dalam rapat kerja dengan Panitia Ad Hoc (PAH) I Dewan Perwakilan Daerah di Jakarta, Selasa (7/11). Raker dipimpin oleh Ketua PAH I Sudharto, anggota DPD Jawa Tengah.

Kaban menjelaskan, dengan sejumlah alasan teknis lingkungan, ada sejumlah kawasan hutan yang rentan terhadap kegiatan pertambangan. "Tetapi, tampaknya masalah ini mulai diabaikan para bupati yang lebih cenderung mengejar kenaikan PAD di daerahnya," ungkapnya.

Kaban mengingatkan, departemen yang dipimpinnya bisa menghentikan kegiatan pertambangan di kawasan hutan yang belum mengantongi IPP.

Dirjen Badan Planologi Dephut Yetti Rusli menjelaskan, penerbitan izin tambang mulai marak sejak muncul Peraturan Pemerintah No 75/2001 yang menyerahkan izin pertambangan kepada para bupati, sebelumnya menjadi kewenangan Menhut.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Sonny Keraf yang dihubungi terpisah, Rabu, mengatakan, meluasnya kerusakan lingkungan sejak era otonomi daerah lebih banyak disebabkan lemahnya kontrol Kementerian Negara Lingkungan Hidup.

"Kita tak bisa mundur dengan mencabut peraturan-peraturan yang mendesentralisasi kekuasaan pusat kepada daerah. Yang harus kita lakukan sekarang adalah memperkuat mekanisme kontrol. Kuncinya ada di KLH. Sayangnya, saat ini KLH terkesan paling lemah dibandingkan era KLH sebelumnya," katanya.

Ia menjelaskan, ketika masih menjabat sebagai menteri lingkungan, ia sudah menduga, memasuki era otonomi daerah, akan ada kecenderungan para bupati melakukan eksploitasi berlebihan terhadap lingkungan. (win)

No comments: