Sunday, November 19, 2006

Korupsi Gubernur Kaltim Diadili, Didakwa Rugikan Negara

Jumat, 10 November 2006
Jakarta, Kompas - Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah mulai diadili di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/11).

Suwarna didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 346,823 miliar karena telah menguntungkan Martias alias Pung Kian Hwa atau perusahaan- perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group yang dikendalikan oleh Martias.

Surat dakwaan ini dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum yang terdiri atas Wisnu Baroto, Firdaus, KMS A Roni, dan Rudi Margono dalam sidang yang dipimpin ketua majelis Gusrizal. Sidang pertama ini dipadati oleh para pemuda dari Majelis Dzikir As-Samawaat.

Seusai pembacaan dakwaan, tim pembela Mayor Jenderal (Purn) TNI Suwarna Abdul Fatah membacakan eksepsi. Di dalam eksepsi, tim pembela Suwarna menyatakan penahanan yang dilakukan terhadap Suwarna telah membawa efek yang sangat besar bagi Suwarna, keluarga, terutama masyarakat Kalimantan Timur.

Di dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan, Suwarna Abdul Fatah bersama-sama dengan Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan Produksi Departemen Kehutanan dan Perkebunan Waskito Suryodibroto, Kepala Kanwil Departemen Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur Uuh Aliyudin, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur Robian, dan Presiden Direktur Surya Dumai Group Martias telah melakukan beberapa perbuatan yang melawan hukum.

Suwarna dan beberapa tersangka lainnya telah memberikan rekomendasi areal perkebunan sawit, memberikan persetujuan sementara hak pengusahaan hutan tanaman perkebunan (HPH TP sementara), dan izin pemanfaatan kayu.

Dia juga disebutkan memberikan dispensasi kewajiban penyerahan jaminan bank (bank garansi) kepada perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group yang dikendalikan Martias. Langkahnya itu tanpa mengindahkan atau bertentangan dengan ketentuan teknis di bidang kehutanan dan perkebunan.

Rugikan negara

Suwarna dinilai telah memperkaya orang lain, yaitu Martias, yang perusahaan-perusahaannya tergabung dalam Surya Dumai Group dikendalikan oleh Martias yang mendapatkan izin pemanfaatan kayu dengan alasan untuk membangun perkebunan kelapa sawit.

Namun, kenyataannya, perkebunan kelapa sawit itu tidak dilaksanakan. Tujuan sebenarnya semata-mata hanya untuk memanfaatkan atau mengambil kayu pada areal hutan yang telah direkomendasikan untuk perkebunan tersebut.

Akibatnya, perusahaan-perusahaan itu berhasil memperoleh kayu sebanyak 697,260 juta meter kubik yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 346,823 miliar. (VIN)

No comments: