Saturday, October 14, 2006

Puluhan Kubik Kayu Diamankan

Jumat, 13 Oktober 2006 01:01:28

Pelaihari, BPost
Jajaran Polres Tanah Laut kembali mengamankan kayu ilegal sekitar 24 meter kubik jenis akasia yang disita dari empat truk di Desa Batakan Kecamatan Panyipatan.

Kapolres Tala AKBP Drs Sumarso melalui Kasat Reskrim Iptu Rofikoh menerangkan, kayu milik Inhutani itu seyogianya diangkut ke log pond Inhutani di Muara Sabuhur Kecamatan Jorong, namun dalam perjalanan oleh sopirnya justeru dibawa ke Batakan.

Tiga orang sopir telah dijebloskan ke sel Mapolres. Mereka adalah Mir (35), Tha (27) dan Ha (25), semuanya warga Batakan. Ketiganya memperoleh order dari Inhutani untuk mengangkut kayu akasia dari kawasan HTI Panyipatan ke log pond di Muara Sabuhur. Tetapi di tengah jalan dibelokkan ke bandsaw milik Nur (30) di Batakan," beber Rofikoh didampingi wakilnya Ipda Yustam Dwi Heno, Selasa (10/10).

Begitu menerima laporan, personel Polres dan Polsek Panyipatan langsung meluncur ke lokasi. Petugas berhasil mengisolasi ketiga sopir tersebut ketika sedang melaju di jalan raya Desa Kandangan Lama pukul 10.00 Wita, Kamis (5/10) pekan tadi.

Ketiganya mengemudikan truk nopol DA 9917 AK, DA 9059 EA, dan KH 9619 AF yang rata-rata mengangkut 6 meter kubik kayu akasia. Panjangnya empat meter dalam kondisi telah dikupas kulitnya.

Satu jam kemudian, petugas kembali menyita sekitar 6 kubik kayu ulin di dalam truk di bandsaw di Batakan. Nur, pemilik bandsaw, turut digelandang ke mapolres.

"Keempatnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Tiga orang sopir kami jerat dengan UU 41/1999 jo pasal 363 KUHP tentang pencurian kayu, sedangkan pemilik bandsaw terjerat UU 41/1999 jo pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian," sebut Yustam. roy

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

No comments: