Wednesday, October 25, 2006

PT Elbana Tak Miliki RKT

Radar Banjarmasin - Kamis, 5 Oktober 2006
Rugikan Negara Miliran Rupiah

TANJUNG – Bagaimanakah kabar dua petinggi PT Elbana Abadi Jaya, Direktur Utama Ir Made Suarta dan Manager Operation H Ponidi? Yang jelas, keduanya masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Tabalong sehubungan dengan berbagai kasus pelanggaran hukum. Lalu, apa saja pelanggaran yang telah mereka lakukan?

Kapolres Tabalong AKBP Drs H Maman Hermawan kepada Radar Banjarmasin mengatakan, ditengarai PT Elbana tidak hanya sekadar melakukan illegal logging dan menadah kayu curian. Pelanggaran yang terberat justru tidak memiliki Rencana Kerja Tahunan (RKT), padahal biaya pembuatannya hanya sekitar Rp10 juta. Sedangkan RKT berhubungan dengan pajak yang harus dibayar. Tetapi, tidak diurus berbulan-bulan oleh PT Elbana dan pajak tidak dibayar, sehingga membuat negara dirugikan puluhan miliar rupiah. “Ibarat mobil mewah maka ada BPKB yang harus dibayar pemiliknya,” kata Maman.

Ditambahkannya, pembuatan RKT dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel. Jadi, ada kemungkinan Kadishut Kalsel Ir Sonny Partono turut diminta keterangan dan diperiksa sebagai saksi. Mengenai pasal yang menjerat kedua tersangka, Made Suarta disangka melakukan penyuapan terhadap Kapolres Tabalong. Ia yang juga pimpinan PT Navatani dan memiliki pabrik usaha di Sungai Baru Desa Asamasam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut ini, dijerat Pasal 5 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, tersangka H Ponidi dengan pasal berlapis, selain disangka melanggar Pasal 78 Junto Pasal 50 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Juga melanggar pasal 37 Junto Pasal 35 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Apakah akan ada tersangka baru? “Kami masih mengembangkan penyidikan. Kemungkinan adanya tersangka baru itu bisa saja terjadi. Kalau diungkap sekarang di koran sedang penyidikan belum selesai, tentunya jadi repot kalau tersangka baru malah menghilang atau barang bukti yang dihilangkan,” kata Kapolres. (day)

No comments: