Saturday, October 14, 2006

Polda Siap Ambil Alih Kasus Tahura

Kamis, 05 Oktober 2006 01:47

Banjarmasin, BPost
Kapolda Kalsel Brigjen Halba R Nugroho menegaskan, jika ada keterlibatan oknum pejabat dalam perambahan Tanaman Hutan Rakyat (Tahura) di Riam Pinang Tanah Laut, maka Polda siap mengambilalih kasus itu. Kini dua petinggi PT Kintap Jaya Watindo (PT KJW) menjadi tersangka dalam kasus perambahan hutan ini.

"Dalam kasus ini, jika ada keterlibatan oknum pejabat, maka akan kita ambil alih ke Polda," tegas Halba seraya menambahkan, polisi konsisten menangani kasus perambahan hutan ini.

Kapolres Tanah Laut, AKBP Soemarso yang dikonfirmasi melalui ponselnya mengaku telah memintai keterangan sejumlah pihak yang terkait masalah ini.

"Pihak Dinas Kehutanan dan BPN sudah kita mintai keterangan. Memang ada izin prinsip pengelolaan lokasi perkebunan yang dikeluarkan bupati," beber Soemarso.

Namun, kata Soemarso, dari keterangan yang berhasil dikumpulkannya, pihak BPN tidak pernah meminta perusahaan melakukan pengerjaan di lokasi Tahura tersebut.

Artinya, pihak perusahaan bekerja melakukan penebangan dan perambahan di areal Tahura tersebut atas inisiatif sendiri.

"Sementara ini tersangka kita kenakan UU Kehutanan. Apakah kita akan memintai keterangan Bupati Tanah Laut, Adriansyah, kita menunggu petunjuk pihak Kejaksaan setelah berkas ini kita kirim nantinya," ungkap Soemarso.

Masih Misterius

Sementara itu, sekitar 700 log kayu yang ditemukan jajaran Polres Tanah Laut dalam operasi illegal logging di hutan lindung Riam Andungan Kintap, ternyata hingga kini belum ada tersangkanya.

Hal ini juga dibenarkan oleh Soemarso. "Waktu kita datang kan kayu log tersebut telah terkumpul. Kita sulit menemukan penebang pohon-pohon tersebut," ungkap Soemarso.

Otomatis dengan tak ditemukannya penebang, pihaknya juga tak dapat mengorek siapa dalang pembalakan kayu di hutan lindung tersebut.

Sebelumnya diwartakan, jajaran Polres Tanah Laut menemukan satu truk kayu serta 250 batang log kayu meranti, Jumat, 22 September lalu.

Sebanyak 250 kayu log hasil tebangan liar ini ditemukan petugas sebagian di hutan lindung Riam Andungan serta hutan Kintap di Kecamatan Kintap Tanah Laut. Dalam perkembangan terakhir ternyata jumlah log yang ditemukan membengkak jadi 700 potong.dwi

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

No comments: