Saturday, October 14, 2006

Perambah Hutan Gugat Kapolda

Rabu, 04 Oktober 2006 02:34

Banjarmasin, BPost
Bos PT Berkat Banua Inti, Donnie Leimena, tersangka perambah hutan, dan illegal mining di Kabupaten Tanah Bumbu, mempraperadilankan Polda Kalsel. Ia memprotes karena ditahan di Markas Polda Kalimantan Selatan.

"Donnie Leimena tidak terima tindakan penangkapan dan penahanan oleh Polda Kalsel. Apa yang dilakukan penyidik tersebut bertentangan dengan hukum dan cenderung tidak manusiawi," kata kuasa hukum Donnie, Nizammudin dari Kantor Hukum Nizam Syahrul Arsyanti Jakarta, di Banjarmasin, Selasa (3/10).

Gugatan Praperadilan terhadap Polda Kalsel ini, sudah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Jumat (29/9). Sedangkan sidang atas gugatan tersebut akan dimulai Selasa (10/10).

Menurut Nizam, banyak kejanggalan dan bertentangan dengan aturan hukum di balik proses penangkapan dan penahanan Donnie Leimena. Antara lain, tidak adanya panggilan sebagai saksi terhadap kliennya, penyidik langsung menunjukkan surat panggilan kedua, yang juga tak diketahui kliennya.

Hal lainnya, surat panggilan kedua yang ditunjukkan pihak penyidik diterbitkan bersamaan dengan waktu pemeriksaan yaitu 21 September 2006. Yang paling mendasar penangkapan ditujukan terhadap Donnie sebagai Direktur PT Titan Bumi Artha dan bukan PT Berkat Banua Inti.

Kepala Bagian Humas Polda Kalsel, Ajun Komisaris Besar (AKB) Puguh Raharjo, Polda mempersilakan dan menghormati hak-hak tersangka untuk melakukan upaya hukum.

Penahanan bos tambang batu bara ini, terkait kasus kegiatan operasional penambangan, yang merusak lingkungan serta perambahan kawasan hutan di luar Kuasa Penambangan (KP) miliknya. Yaitu di areal HPH milik PT Kodeco, di Desa Sungai Dua Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu. mi/dwi

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

No comments: