Saturday, October 14, 2006

Jarah Hutan 2 Bos Disel

Selasa, 03 Oktober 2006 01:18

Banjarmasin, BPost
Dua bos perusahaan berskala besar di Kotabaru kini sedang menjalani pemeriksaan oleh polisi. Mereka disangka telah melakukan penjarahan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Senakin.

Kapolda Kalsel Brigjen Halba R Nugroho mengungkapkan, kasus illegal logging tersebut tengah ditangani penyidik Polres Kotabaru.

"Polres Kotabaru sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua kasus yakni illegal logging dan illegal mining. Saat ini aparat masih intensif melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait," beber Halba.

Kapolres Kotabaru AKBP Adi Karya Tobing yang dikonfirmasi, Senin (2/10) mengakui tengah menangani kasus perambahan hutan. Sayangnya dia menolak menyebut nama perusahaan secara lengkap dan dua tersangkanya.

Dia hanya menyebut inisial perusahaan, SKS dan MAD, dan dua nama tersangka yang sudah ditahan adalah S dan M. "Mereka akan dijerat dengan Undang-undang Kehutanan dan Perkebunan, karena melakukan perambahan lahan," ungkap Adi.

Menurut Adi, keduanya telah ditahan. Mengenai luas areal yang dirambah kayunya, Adi mengatakan sekitar 40 hektar. "Tapi itu masih perkiraan, aparat kita masih terus melakukan perhitungan terhadap luasan yang dirambah dan dijarah tersebut dan ini masih berlangsung," ungkap mantan Kapolres Amuntai yang baru menjabat sebagai Kapolres Kotabaru ini.

Yang jelas pihaknya konsisten untuk terus melakukan pemberantasan kasus illegal logging dan illegal mining.

"Kita terus melakukan operasi terhadap hal-hal yang berbau ilegal," janjinya.dwi

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

No comments: