Friday, October 13, 2006

Cukong Kayu Disel Khusus

Sabtu, 30 September 2006 03:30:34
* Polda Kalsel jemput Anton di Singapura

Medan, BPost
Penjagaan khusus dilakukan aparat Polda Sumatera Utara terhadap cukong kayu yang menjadi tersangka perambahan hutan, Aseng Petani (53). Berbeda dengan tersangka lain dalam kasus yang sama, ia ditahan di Polda Sumut. Padahal, lainnya ditahan di Polres Simalungun.

Direktur Reserse dan Kriminal Polda Sumut, Kombes Ronny F Sompie, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penjagaan ekstra itu. "Penahanan di Polda memang untuk faktor keamanan," tukasnya.

Dalam kasus konversi hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit, Polres Simalungun telah menetapkan 53 tersangka, termasuk Aseng. Sejak 1998, para tersangka diduga melakukan konversi hutan lindung seluas 2.000 hektare di register 1, 2, 18 dan 40 di kawasan Batu Loting, Simbolon dan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Sebelumnya, Aseng menyerahkan diri ke KBRI di Malaysia. Dari sini ia dibawa ke Polda Sumur. "Iia bersama seorang rekannya, D merupakan aktor intelektual yang merambah hutan itu," kata Kepala Polda Sumut, Irjen Bambang Hendarso Danuri.

Menurutnya, kasus ini terungkap saat pelaksanaan Operasi Lestari II oleh Polda Sumut dan Dinas Kehutanan pada 23 Agustus 2003. Namun, belum sempat diperiksa, Aseng melarikan diri ke luar negeri. Polda pun menetapkannya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada, 20 September 2006 dan pencekalan sejak 24 September 2006. Namun sebelum surat pencekalan dari Kejaksaan Agung turun, Aseng sudah menyerahkan diri, Kamis (28/9) kemarin.

Aseng mengatakan alasannya menyerahkan diri ke kepolisian karena merasa tak bersalah. "Saya ingin mengklarifikasi, saya tidak bersalah. Tuduhan itu tidak benar," tegasnya.

Namun, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Paulus Purwoko menegaskan Aseng bukan menyerahkan diri tetapi ditangkap. "Aparat kita di Malaysia menangkapnya dan langsung dibawa ke Medan," ujarnya.



Kapolda Kaltim

Terkait dengan pencopotan Kapolda Kaltim Irjen Pol DPM Sitompul. Kapolri Jenderal Pol Sutanto menyangkal dikarenakan dugaan pembebasan tersangka illegal logging Mayjen (Purn) Gusti Syaifuddin. "Tidak ada indikasi ke sana (illegal logging).," jelasnya.

Sitompul sendiri juga membantah menerima uang dari Gusti. "Saya juga tidak pernah ketemu dengan Gusti Selain itu, saya juga tidak pernah menyuruh GS harus kabur," sangkalnya.

Di Kalsel, Kapolda Brigjen Pol Halba R Nugroho membantah tuduhan telah memperlambat penyelesaian penanganan kasus CV Bina Banua. "Tapi bagaimana mau cepat, Anton Gunadi selaku bosperusahaan itu tak ada di tempat dan masuk DPO," ujarnya.

Namun, Polda terus berupaya mendapatkan Anton yang dikabarkan berada di Singapura. "Untuk itu melalui kerjasama dengan interpol, kami sudah mengirim orang ke Singapura untuk mencari Anton," ujarnya. Selain itu, Polda Kalsel sudah mengirim surat kepada pihak imigrasi dan KBRI di Singapura untuk minta bantuan mengembalikan Anton ke Banjarmasin. mic/dtc/ant

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

No comments: