Monday, October 23, 2006

Inhutani Diduga Serobot Tanah Warga

Radar Banjarmasin - Sabtu, 30 September 2006

KOTABARU - PT Inhutani II dilaporkan warga desa Teluk Sirih Kecamatan Pulau Laut Selatan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru, karena izin dari Hak Pengelolaan Hutan (HPH) perusahaan tersebut sudah diduga menyerobot lahan warga.

Dalam rekomendasi, batas HPH PT Inhutani II Pulau Laut tanggal 03 Oktober 2001 dan surat Menteri Kehutanan No.118/MENHUT/N 1996 tanggal 30 Januari, perusahaan tersebut sudah mendapatkan izin perpanjangan HPH seluas 93.867 ha dan berlaku sampai dengan tahun 2015.

Tapi pelaksanaannya di lapangan PT Inhutani sudah melakukan penambahan areal lahan seluas 10.003 hektar yang merupakan realisasi dari HTI (Hutan Tanaman Industri) yang berada di luar areal HPH PT Inhutani. Dari penambah lahan tersebut itu, kemudian mencuatlah permasalahan dengan masyarakat desa Teluk Sirih, karena sekitar 500 hektar dari penambahan lahan tersebut diantaranya adalah milik masyarakat setempat.

Akibatnya, warga menuntut dikembalikannya lahan milik mereka yang sudah digarap oleh perusahaan. Karena lahan tersebut akan digunakan masyarakat untuk digarap menjadi lahan pertanian dan perkebunan rakyat, serta akan diusahakan dengan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan perekonomian warga.

"Kami sanggup membuktikan kalau lahan yang digarap PT Inhutani tersebut adalah lahan milik masyarakat dan bukan lahan HPH, karena patok atau batas antara HPH dengan tanah wilayah desa Teluk Sirih yang merupakan lahan pengembangan perkebunan, serta pada tanggal 25 Februari 2006 lalu pihak perusahaa yang diundang warga untuk menunjukkan patok batas dan sudah dibenarkan oleh pihak perusahaan," ujar Kepala Desa Teluk Sirih Syamsudin, dalam suratnya yang ditujukan pada ketua DPRD Kotabaru, beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kotabaru H Asmail Amin dan anggota komisi Mufsihudin, mengungkapkan kalau sekarang ini PT Inhutani memiliki HGU (Hak Guna Usaha) di kabupaten ini sekitar 25.701.84 hektar. "Ironisnya HTI dengan jumlah tersebut masih belum sepenuhnya digunakan, tapi sekarang ini diduga sudah menyerobot lahan milik warga seluas 10.013 hektar. Untuk itu kami berharap agar lahan tersebut bisa dikembalikan pada masyarakat," ujarnya kepada Radar Banjarmasin, kemarin.

Selain itu, Mufsihuddin menambahkan kalau sebaiknya Bupati Kotabaru H Sjachrani Mataja bisa segera menarik permohonan rekomendasi yang sudah dikirimkan ke Gubernur Kalsel. Dan, Pemkab Kotabaru harus menyelesaikan permasalahan yang ada dengan masyarakat baru mengeluarkan rekomendasi.

"Yang harus diingat adalah untuk mengutamakan hak-hak masyarakat sesuai dengan UUD 1945, pengelolaan hutan sebesar-besarnya digunakan untuk keperluan masyarakat," pungkasnya. (ins)

No comments: