Monday, October 23, 2006

Bos Elbana Jadi Tersangka Penadah

Radar Banjarmasin - Rabu, 20 September 2006
Beberapa Karyawan Diperiksa Sebagai Saksi

TANJUNG – Setelah memeriksa secara intensif terhadap Pimpinan PT Elbana Abadi Jaya Tanjung H Ponidi, Polres Tabalong akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus illegal logging.

Sejak Senin (18/9) tadi, Ponidi sudah dijebloskan di sel tahanan Mapolres Tabalong dengan tuduhan melanggar Pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sementara, kemarin beberapa karyawan PT Elbana dipanggil ke Mapolres Tabalong dan turut dimintai keterangan oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Tabalong, dengan status sebatas saksi. Kemudian, Sat Lantas Polres Tabalong telah pula mengamankan satu truk fuso bermuatan kayu lapis, yang ditahan karena tidak dilengkapi surat menyurat kendaraan bermotor.

Kapolres Tabalong AKBP Drs H Maman Hermawan melalui Kasat Reksrim AKP Rivai SH SIk yang dikonfirmasi Radar Banjarmasin kemarin, membenarkan perihal ditetapkannya Ponidi sebagai tersangka penadahan kayu ilegal. “Ponidi sebagai tersangka penadah sedangkan tujuh karyawan lainnya hanya diperiksa sebagai saksi perkara illegal logging,” kata Rivai.

Apakah status karyawan yang menjadi saksi bakal meningkat tersangka? Rivai mengelak menyatakan hal ini, tetapi secara tersirat dia mengakui bahwa ada kemungkinan itu bisa terjadi.

Sementara itu, jika PT Elbana job operasional di Desa Solan Kecamatan Jaro telah dinyatakan ditutup, operasional di Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak tetap sebagaimana rutinitas biasa.

Puluhan truk milik masyarakat dengan bermuatan kayu bulat atau log, masih terlihat memasuki PT Elbana. Masyarakat menjual kayu rakyat dan dibeli oleh PT Elbana untuk diolah di pabrik menjadi kayu lapis. Selanjutnya, truk fuso bermuatan kayu lapis keluar dengan tujuan membawanya ke Banjarmasin.

Kepala Satpam PT Elbana Kasiau Karsono mengatakan, penutupan hanya dilakukan pada logging PT Elbana Solan, bukan di pabrik PT Elbana Kasiau. Disebutkan Karsono, menyangkut kayu yang dibawa masyarakat dan perihal asal-usul kayu, merupakan tanggung jawab penjual serta diperkuat dengan surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani penjual.(day)

No comments: