Saturday, October 21, 2006

Hukum

Sabtu, 23 September 2006
Banjarmasin, Kompas - Petugas Kepolisian Resor Tanah Laut Kalimantan Selatan menangkap lima orang yang diduga pelaku penebangan ilegal kayu ulin dari Hutan Riam Kanan di Kecamatan Aranio.

Tanaman ulin (Eusideroxylon zwageri) merupakan pohon langka khas Kalimantan yang dilindungi. Hutan di Aranio merupakan kawasan penyangga sisi utara bagi Waduk Pangeran M Noor di Riam Kanan.

Kepala Kepolisian Resor Tanah Laut Ajun Komisaris Besar Soemarso mengatakan, kejahatan itu diketahui setelah polisi melancarkan operasi penangkapan pengangkut kayu ulin yang menggunakan sepeda motor. "Akses pengangkutan kayu ulin ternyata lebih mudah melalui wilayah Kabupaten Tanah Laut," kata Soemarso, Jumat (22/9) kemarin.

Hutan tersebut berdekatan dengan areal perkebunan kelapa sawit yang ada di Kecamatan Damit Tanah Laut. Lewat perkebunan kelapa sawit itulah akses mengeluarkan kayu ulin hasil tebangan berlangsung dengan begitu mudah. Selain di Hutan Riam Kanan, pembalakan juga terjadi di Gunung Kintap dan kawasan hutan lindung daerah tersebut.

Lima orang yang diduga pelaku pembabatan hutan ulin yang berhasil ditangkap adalah Iriansyah, Satim, Suwanto, Kamid, dan Ilham. Bersama mereka juga disita dua truk, 220 potong kayu ulin, dan enam meter kubik kayu ulin dalam bentuk yang lain.

Penimbunan BBM

Menyinggung penimbunan dan penyimpangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM), Soemarso mengatakan, polisi telah menangkap Wanardi bin Salim (43) dan Sugianoor bin Darmawi (26) yang menimbun solar tanpa izin yang sah.

Kedua warga Kecamatan Jorong tersebut ditangkap karena menimbun solar 21 drum berisi sekitar 4.180 liter. Polisi juga menyita satu mobil bak terbuka dan satu mesin penyedot beserta selangnya.

Beberapa hari sebelumnya petugas Polisi Air Kepolisian Daerah (Polair Polda) Kalsel juga menangkap satu kapal tarik LM Union yang kedapatan mengisi solar dari pangkalan BBM ilegal di Sungai Satui, Kecamatan Sungai Danau, Kabupaten Tanahbumbu, Kalsel. (FUL)

No comments: