Kamis, 21 September 2006 02:08:04
Tanjung, BPost
Sejak disegel tim gabungan Polda Kalsel dan Polres Tabalong, Minggu (17/9), pabrik veneer di Desa Lano Kecamatan Jaro menghentikan produksinya. Sementara karyawannya diliburkan.
Selain menyegel pabrik veneer, polisi juga memasang garis polisi (police line) di areal logging PT Elbana tersebut.
Akibat penyegelan ini, ratusan karyawan pabrik maupun logging perusahaan yang beroperasi di Desa Lano Kecamatan Jaro itu diliburkan, menyusul dipasangnya kertas pengumuman di pos jaga bahwa seluruh karyawan harian maupun borongan libur (cuti) bersama sejak 18 hingga 30 September 2006. Terkecuali petugas keamanan alias satpam ditugaskan tetap bekerja.
"Sekarang, hampir seluruh karyawan pulang kampung sejak pengumunan ini dipasang. Karena sejak disegel polisi, pabrik tidak bisa berproduksi," tutur satu petugas satpam perusahaan.
Jaka, (nama samaran) salah satu karyawan harian di PT Elbana pun hanya bisa pasrah menanti perkembangan selanjutnya. Meski rekan-rekannya banyak yang memilih pulang kampung, ia beserta isteri tetap menetap di Desa Lano. Sebab, kalau pulang ke Banjarmasin perlu dana yang cukup besar, sementara perusahaan tersandung masalah hukum.
"Kami memilih tetap bertahan di Lano, karena di Banjarmasin pun tidak ada pekerjaan. Kami berharap tahun ini masih bisa menerima tunjangan hari raya dan gaji bulanan," ujarnya.
Sementara itu, sehari setelah penyegelan (Senin 18/9), ratusan warga Desa Solan Kecamatan Jaro melakukan aksi penjagaan di simpang Batu Babi Desa Lano agar warga lokal sementara ini tidak melakukan penebangan kayu di dalam kawasan hutan.
Kepala Desa Solan, Antung Sarkani menjelaskan, aksi ratusan warga bukannya berunjuk rasa tetapi hanya menjaga jalan masuk di simpang Batu Babi agar aktivitas penebangan kayu di dalam kawasan hutan dihentikan menyusul persoalan yang menimpa PT Elbana. "Kami tak ingin masalah yang sama menimpa warga lokal," jelas Antung.
Berdasarkan SK Bupati Tabalong Nomor : 522.1/108-PH/Dinhut persetujuan pencadangan areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada areal hutan produksi Alam PT Elbana Jaya Abadi, tanggal 5 Januari 2002 sekitar 17.000 hektare, meliputi Kecamatan Muara Uya, Jaro dan Upau.
Rinciannya, hutan produksi tetap seluas 7.000 hektare dan hutan produksi terbatas 10.000 hektare, termasuk di dalamnya lokasi pemanfaatan hasil hutan produksi di Desa Lano Kecamatan Muara Uya oleh PT Elbana Jaya Abadi eks HPH PT Krida Perkasa dan PT First Rahmat Timber.
Status areal di lokasi itu bukanlah HPH, namun salah satu areal hutan produksi yang melalui SK Bupati dicadangkan bagi PT Elbana Jaya Abadi untuk kebutuhan bahan baku industri kayu lapisnya.mia
No comments:
Post a Comment