Kamis, 14 September 2006 00:53:37
Pelaihari, BPost
Perburuan jajaran Polsekta Kintap terhadap aksi pembalakkan (penebangan liar) akhirnya membuahkan hasil. Setelah empat hari berada di hutan, petugas berhasil mengamankan sebuah truk pengangkut kayu ilegal.
Kapolres Tala AKBP Drs Sumarso melalui Kapolsek Kitap Iptu Hadi S mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka pemilik kayu haram tersebut. "Namanya H Sy (54) warga Desa Asam Asam, Kecamatan Jorong," kata Hadi, Selasa (12/9).
Emas hijau yang disita terdiri atas dua jenis yaitu meranti dan sompung dalam bentuk setengah jadi (plat). Panjangnya empat meter dan diperkirakan sebanyak 10 meter kubik.
Distribusi kayu tanpa dilengkapi dokumen SKSHH itu digagalkan petugas Polsek Kintap, Senin (11/9) sekitar pukul 23.00 Wita, dipimpin langsung oleh kapolsek. "Truk yang mengangkut kayu ilegal itu kami amankan ketika melintas di jalan Desa Salaman Km12 atau sekira 35 kilometer dari jalan raya Kintap," beber Hadi.
Malam itu juga, truk tersebut bersama sopir, Suy (28) warga Desa Asam Jaya Kecamatan Jorong, dievakuasi ke Mapolsek Kintap. Suyitno sendiri langsung menjalani pemeriksaan secara maraton.
Kepada petugas, Suy mengaku baru sekali mengangkut kayu. Namun petugas memperkirakan yang bersangkutan sering terlibat dalam pengangkutan kayu ilegal milik tersangka. Kayu tersebut oleh Suyitno akan dikirim ke bandsaw di Asam Asam.
Hadi menerangkan keberhasilan penggagalan distribusi kayu ilegal itu telah didahului pengintaian selama berhari-hari. Sebelumnya, dalam satu operasi di Gunung 24, pihaknya gagal mengamankan pelaku pembalakkan karena keburu kabur dan hanya tertingal kayu.
"Kayu-kayu itu berasal dari Gunung 26 di Desa Salaman, dekat perbatasan dengan Kabupaten Banjar," sebut Hadi.
Pada malam yang sama, lanjut Hadi, pihaknya juga mengamankan dua pengojek kayu ulin yaitu Khai (28) warga Kelurahan Landasan Ulin Barat dan Pen (34) warga Kintap Kecil. Total kayu yang dibawa 28 potong panjang 2 meter. Kayu tersebut akan dibawa ke Pemasiran, Banjarbaru.
Kapolsek Bati Bati Iptu Saharuddin juga mengatakan pihaknya mengamankan dua pengojek kayu ulin. Sementara pantauan BPost, kemarin, sekitar tujuh unit kendaraan bermotor sarat muatan ulin diamankan di halaman samping Mapolres Tala.
Sesuai hasil keputusan Pemkab Tala, masyarakat diperkenankan memanfaatkan/mengangkut kayu ulin limbah. Panjang maksimal 1,5 meter. Distribusinya pun dibatasi hingga di wilayah Kecamatan Bati Bati. roy
Copyright © 2003 Banjarmasin Post
No comments:
Post a Comment