Wednesday, October 11, 2006

Polisi Proses 268 Kayu Log Tujuan Alalak

Kamis, 14 September 2006 01:33

Banjarmasin, BPost
Direktorat Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan mempersilakan 2.900 batang kayu berstatus ekonomi rendah dengan kondisi hampir membusuk dimilirkan ke Alalak. Akan tetapi keberadaan 268 kayu log yang berada di antara kayu reject itu tetap akan diproses secara hukum.

Mereka yang terlibat segera dipanggil polisi untuk dimintai keterangan seputar asal dan pemilik kayu tersebut. Ini sesuai perintah Kapolda Brigjen Halba R Nugroho, Selasa (12/9).

"Untuk 268 potong kayu log tetap kita proses. Ini karena kondisinya 60 persen dinyatakan sehat. Sedangkan sisanya sekitar 2.900 kita izinkan milir karena karena mengalami pembusukan," ungkap Direktur Reserse dan Kriminal Komisaris Besar Guritno Sigit usai mengikuti pertemuan bersama Kapolda dan koordinator kayu reject, H Kamal, di Mapolda Kalsel.

Kasat III Krimsus Ajun Komisaris Besar Akhmad Saury melalui Kanit II Sat III AKP Suharso mengatakan, beberapa orang segera dipanggil untuk diperiksa. Bahkan tidak menutup kemungkinan segera ditentukan tersangkanya.

Terpisah, H Kamal membantah sebagai pemilik kayu reject tersebut. Namun dia mengatakan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dinas Kehutanan Batola, tidak ada yang salah dalam kayu tersebut atau tidak melanggar undang-undang.

Direktur Polair Ajun Komisaris Besar Polisi Thomas Alfred Ombeng menambahkan, pihaknya berpegang pada hasil pemeriksaan Dinas Kehutanan. "Untuk Polair sendiri pokoknya setiap kayu yang masuk ke Kalsel baik melalui tongkang atau rakit tetap kita periksa," tegasnya.dwi

Copyright © 2003 Banjarmasin Postaa

No comments: