Friday, October 13, 2006

Bos Kayu Masuk Bui

Senin, 25 September 2006 00:30

Banjarmasin, BPost
Dua pengusaha kayu CV Bina Alam, Chandra (35) dan Dirmansyah (45), Kamis (21/9) lalu dijebloskan ke dalam sel Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Kepolisian Kota Besar (KPPP Poltabes) Banjarmasin.

Keduanya resmi dijadikan sebagai tersangka, setelah 37 hari tim penyidik melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dua kontainer berisi kayu milik CV Bina Alam.

Dari dua kontainer berisi kayu balok kualitas ekspor, masing-masing bernomor TOLU-31338122G1 dan IRLU-2765632210, berdasar hasil pemeriksaan saksi ahli, ternyata jenis kayu maupun ukuran ketebalan serta panjangnya jauh berbeda dengan Daftar Hasil Hutan (DHH) yang tertera.

Kepala KPPP Banjarmasin, AKP Teddi Mukmin Artono kepada wartawan mengemukakan, keduanya resmi menjadi tersangka setelah pihaknya memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi ahli dari Balai Sertifikasi Pengusahaan Hasil Hutan (BSPHH) Banjarbaru, termasuk keduanya yang pada saat diperiksa masih berstatus sebagai saksi.

"DHH adalah lampiran dari Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Dalam DHH tercantum nama kayu singkil. Namun saksi ahli mengatakan kayu tersebut berjenis kayu kapur. Selain itu, panjang kayu maupun ketebalannya juga berbeda," tegas Teddi.

Sementara itu, Abdul Halim SH selaku kuasa hukum dua tersangka tersebut, Jumat (22/9) mengatakan, berdasarkan versi dari Chandra, jenis, ukuran maupun jumlah kayu di dalam kontainer sudah sesuai dengan DHH yang dibuat melalui permohonan kliennya ke UPT Dinas Peredaran Hasil Hutan Banjarmasin, selaku pembuat SKSHH.

"Sebagai kuasa hukum, kami menghargai proses hukum penyidik KPPP Banjarmasin. Namun kami tetap menjunjung kebenaran. Apa yang dikatakan klien saya, itulah yang kami pegang. Nanti akan kita buktikan di persidangan," jelas Halim.

Halim juga menuturkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan minta penangguhan penahanan terhadap dua kliennya. "Kita akan lengkapi data dan mengajukannya kepada penyidik untuk dilakukan penangguhan," tandasnya.dua

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

No comments: