Friday, July 28, 2006

Sekitar Rp 1 Triliun Dana Reboisasi Salah Sasaran

Sabtu, 08 Juli 2006

Jakarta, Kompas - Departemen Kehutanan menengarai sekitar Rp 1 triliun dana reboisasi atau DR yang diserahkan ke pemerintah daerah dalam dana alokasi khusus salah sasaran. Dana yang seharusnya digunakan untuk membiayai program rehabilitasi dan penghijauan kawasan hutan diduga didepositokan di perbankan atau malah dialihkan untuk membiayai kegiatan lain di daerah.

"Ada ratusan miliar rupiah yang mungkin mendekati Rp 1 triliun dana alokasi khusus DR yang tidak dialokasikan untuk reboisasi. Dana itu didepositokan," kata Menteri Kehutanan MS Kaban di Jakarta, Jumat (7/7).

Dana tersebut berbeda dengan alokasi dana pada program Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) dari Departemen Kehutanan yang saat ini arealnya sudah seluas 2 juta hektar (ha). Untuk program ini, pemerintah menyediakan dana sebesar Rp 3,5 triliun, Rp 1,5 triliun tahun 2004, dan Rp 1,2 triliun tahun 2003.

Dana alokasi khusus (DAK) DR yang diterima pemerintah daerah tersebut sebenarnya untuk mendukung percepatan rehabilitasi kawasan hutan Indonesia yang rusak. Menurut data Dephut, luas kawasan hutan yang rusak saat ini mencapai 59 juta hektar dengan laju kerusakan 2,8 juta hektar per tahun.

Harus segera diusut

Menurut Kaban, Dephut tidak bisa menegur para kepala daerah yang mengalihkan dana tersebut untuk kegiatan lainnya di daerah. Karena itu, Menhut meminta agar ulah tersebut diusut karena terindikasi melanggar aturan hukum.

Indikasi ini berdasarkan banyaknya kepala daerah yang menyurati Menhut MS Kaban, meminta agar DAK DR tersebut bisa digunakan untuk kegiatan selain reboisasi. "Kepala daerah yang tidak mengalokasikan dana DAK DR (sesuai peruntukannya) perlu diusut," kata Kaban.

Sejak tahun 2006, Departemen Keuangan mengirim langsung DAK DR ke pemerintah daerah. Kebijakan ini menyebabkan Dephut kesulitan memonitor realisasi reboisasi yang dilaksanakan pemda.

Kepala Bidang Analisis dan Penyajian Informasi Dephut, Masyhud, mengatakan, akibat prosedur baru itu, Dephut tak memiliki data mengenai nilai riil DAK DR yang disalurkan ke pemda tahun 2006. Padahal dana tahun 2004 tercatat Rp 376.938.363.335, sedangkan tahun 2005 sebanyak Rp 534.806.328.305. Ada 28 provinsi yang menerima dana tersebut, dan seluruhnya berada di luar Pulau Jawa.

Data Dephut menunjukkan, realisasi rehabilitasi hutan sejak tahun 2000-2004 mencapai 414.036 hektar, hutan rakyat seluas 547.064 hektar, teras hutan seluas 13.846 hektar, dan hutan bakau seluas 12.581 hektar.

Gerhan sendiri memiliki areal seluas 2 juta hektar yang harus direhabilitasi. Dephut mengklaim program mampu merehabilitasi sekitar 600.000 hektar kawasan hutan per tahun. (ham)

1 comment:

Anonymous said...

Really amazing! Useful information. All the best.
»