Friday, July 28, 2006

Hukum Berat Perusak Hutan

Radar Banjarmasin; Rabu, 26 Juli 2006

BANJARBARU – Tak dipungkiri rusaknya hutan di Indonesia akibat penebangan hutan secara illegal dan dilakukan secara terus menurus. Jadi salah satu cara untuk menyelamatkan hutan harus ada hukuman yang keras bagi perusahk hutan.

“Beri hukum yang tegas bagi para pelaku penebangan liar,” kata Staf Ahli Menteri Kehutanan, Ir Made S kepada wartawan Koran ini, usai sosialisasi kebijakan Menhut, belum lama tadi.

Selain ada hukuman yang tegas, menurut Made, pola-pola operasi pemberatasan pembalakan liar juga harus diperbaiki secara menyuluruh. Sehingga, semua operasi yang dilakukan aparat penegak hukum bisa tepat sasaran. Staf menteri ini juga menyoroti sepak terjang LSM lingkungan. Menurutnya, LSM sejatinya dapat melakukan koordinasi lebih bagus dengan Dinas Kehutahan di daerah setempat. “Bila semua hal itu bisa diperkuat maka permasalahan kehutanan bisa diatasi dengan baik,” terangnya.

Lebih jauh, Made juga mengungkapkan tentang adanya izin pakai bagi para pemegang kuasa pertambangan (KP). “Tanpa izin pakai dari kehutanan harus ditangkap,” tegasnya.

Terkait dengan kebijakan kehutanan yang dikeluarkan Menhut tujuannya adalah untuk menjadikan hutan menjadi lestari dan masyarakat sejahtera. Ada 5 target kebijakan Menhut yang menjadi prioritas utama, yakni pemberatasan penebangan liar dan perdangan kayu illegal, rehabilitasi dan konservasi sumber daya hutan, revitalisasi industri kehutanan, peningkatan ekonomi masyarakat dalam dan sekitar hutan. Terakhir pemantapan kawasan hutan. (why)

1 comment:

Anonymous said...

Hey what a great site keep up the work its excellent.
»