Friday, July 28, 2006

Polisi Menyita 7.237 Batang Kayu

Selasa, 18 Juli 2006

Banjarmasin, Kompas - Polisi menyita 7.237 batang kayu bulat yang diduga hasil pembalakan secara ilegal di kawasan hutan tanaman industri atau HTI milik PT Inhutani III di Sabuhur, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Sebanyak 13 penebang diperiksa.

Ribuan kayu akasia (Acasia mangium) itu disita lewat operasi pembalakan liar Kepolisian Resor (Polres) Tanah Laut serta Direktorat Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah (Ditreskrim Polda) Kalsel. Operasi berlangsung tiga hari hingga Senin (17/7).

"Sebanyak 13 warga diperiksa. Mereka sementara dimintai keterangan dan dijadikan saksi. Pelaku utama, berinisial AB, masih dalam pengejaran," kata Kepala Polres Tanah Laut Ajun Komisaris Besar Soemarso.

Polisi juga menyita tiga truk bermuatan kayu olahan dan gergaji mesin. "Ribuan kayu yang mereka tebang ini diduga terkait dengan maraknya penjarahan hutan di kawasan HTI milik PT Inhutani III sebulan terakhir ini," kata Soemarso.

Penebangan liar ini diduga marak karena memasuki musim kemarau, jalan masuk ke kawasan HTI mulai kering dan mudah dilewati truk. Pembalak juga menebang di lokasi yang tersebar. Hal itu membuat polisi sulit menangkap seluruh pelaku.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Sony Partono mengatakan, penjarahan kawasan HTI bukan sekali ini terjadi. Itu disebabkan semakin sulitnya memperoleh kayu dari hutan alam.

Hutan HTI Inhutani III di Tanah Laut luasnya 27.000 ha, dan 14.000 ha di antaranya ditanami. Sebagian lahan siap panen—usia tanaman hingga 10 tahun.

Menurut Sony, kayu akasia menjadi incaran karena harganya cukup baik, Rp 400.000-Rp 500.000 per meter kubik. Kayu itu banyak dikirim ke Jawa untuk bahan baku mebel. (FUL)

No comments: