Friday, July 28, 2006

Pemilik Bandsaw Tersangka

Selasa, 18 Juli 2006 02:32:59

Pelaihari, BPost - Hanya beberapa menit berada di kantornya, AKBP Drs Sumarso bergegas meluncur ke Sabuhur, Senin (17/7) pagi bersama seorang jaksa dari Kejari Pelaihari.

Dengan menggunakan mobil ranger, orang nomor satu di kepolisian Bumi Tuntung Pandang ini langsung menuju lokasi penemuan ribuan potong kayu akasia yang diamankan petugas gabungan (Polda dan Polres Tala), Sabtu (15/7) malam.

Beberapa jam kemudian, usai coffe morning di kantor Bupati Tala, Kadishut Ir Aan Purnama MP menyusul ke tempat kejadian perkara, yakni di kawasan hutan Inhutani di Desa Sabuhur Kecamatan Jorong (bukan Panyipatan, red).

Polres Tala dan Dishut setempat telah sepakat untuk turun ke lapangan guna melakukan pengecekan bersama. Langkah ini untuk mencari tahu dari mana sesungguhnya asal-muasal kayu tersebut. Apakah seluruhnya berasal dari areal Inhutani atau tidak.

Sekadar diketahui, dalam operasi Sabtu malam pekan tadi, kayu akasia sebanyak 5.000 potong yang diamankan petugas berasal dari beberapa titik. Di antaranya ditemukan di dekat bandsaw milik Abu Sani.

"Saya belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh. Ini masih belum jelas, masih kami koordinasikan dengan Dishut Tala dan turun bersama ke lokasi," jelas Kapolres Tala AKBP Drs Sumarso melalui Wakapolres Kompol H Enggar Pareanom.

Sebagian dari kayu tersebut dilaporkan berasal dari kawasan hutan rakyat. "Katanya ada IPKR (izin pemanfaatan kayu rakyat)nya. Tapi belum jelas juga. Ini juga masih kami koordinasikan dengan Dishut."

Yang pasti, Polres Tala telah mengamankan satu orang, Anang Marhani (24) yang diidentifikasi sebagai anak buah AS, pemilik bandsaw.

"Tersangkanya AS," tandas Enggar. Bagaimana dengan Manan yang membeli kayu olahan dari AS. "Tidak. Dia kan hanya pembeli."

Kayu temuan tersebut secara bertahap mulai dievakuasi ke Mapolres Tala. Beberapa potong log kayu akasia serta puluhan batang dalam bentuk plat (gergajian) telah diamankan di halaman belakang Mapolres.

Kadishut Tala Ir Aan Purnama dikonfirmasi menegaskan, selama ini pihaknya tidak pernah menerbitkan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) dari kawasan Sabuhur. roy/dwi

No comments: