Friday, July 28, 2006

71 Log Ulin Tak Bertuan

Rabu, 19 Juli 2006 01:56

Banjarmasin, BPost - Pembalakan masih terus berlangsung. Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menjawabnya dengan gencar melakukan operasi penertiban illegal logging. Sayangnya, polisi baru sebatas menemukan barang bukti kayu curian, sementara pelakunya, belum juga ditemukan.

Jajaran Reserse dan Kriminal Polres Tanah Bumbu, Senin (17/7) malam menemukan 71 kayu log jenis ulin di sebuah sungai di Desa Kuranji Kecamatan Batulicin. Kayu berukuran empat meteran itu ditemukan tak bertuan.

Kapolres Tanah Bumbu Ajun Komisaris Besar Hersom Bagus Pribadi saat dihubungi BPost melalui telepon seluler, Selasa (18/8) mengatakan, kayu-kayu itu diduga hasil pembalakan. Jumlahnya sebanyak 71 batang.

"Kayu log jenis ulin yang kita temukan berjumlah 71 batang log. Kayu itu ditemukan di sungai di Desa Kuranji Batulicin," ungkap Hersom.

Mengenai pemiliknya, hingga kemarin polisi masih terus melakukan penyidikan. Identitas pemilik sudah ada ditangan, dan kini sedang diburu.

"Identitas tersangka telah kita ketahui sekarang, dan kini masih dalam proses penyidikan anggota di lapangan," ungkap mantan Wadansat Brimobda Polda Metro Jaya ini. Ditambahkan Hersom, saat ini pihaknya tengah berupaya menarik kayu-kayu log tersebut ke KPPP Batulicin.

Menurut sumber BPost di Mapolda Kalsel, kayu-kayu tersebut berasal dari kawasan Pegunungan Meratus. Pelaku pembalakan memanfaatkan air pasang atau banjir yang terjadi beberapa waktu lalu untuk menurunkan kayu.

Sebelumnya, operasi Tim Illegal Logging Satuan Kriminal Khusus Direktorat Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Minggu (16/7) dinihari, mengamankan 5.000 batang kayu ikalipus dari kawasan hutan produksi itu.

Polisi juga mengamankan peralatan menebang pohon berupa gergaji mesin, dua gergaji besar, serta tiga truk berisi kayu yang telah diolah.dwi

1 comment:

Anonymous said...

Here are some links that I believe will be interested