Friday, July 28, 2006

Menhut Kecewa

Thursday, 06 July 2006 02:00:33

Jakarta, BPost - Menteri Kehutanan MS Kaban dan Kapolri Jenderal Polisi Susanto sama-sama cemberut ketika menjelaskan hasil penegakan hukum terhadap para cukong kayu. Di Papua misalnya. Dari 18 terdakwa illegal logging, 13 orang divonis bebas oleh hakim pengadilan negeri setempat. Padahal pihak kepolisian dan kehutanan sudah mengajukan bukti kuat.

"Saya kecewa dengan hasil keputusan pengadilan di Papua. Dari puluhan tersangka, tidak satu pun yang terjerat hukum," kata Kaban didampingi Susanto saat memberikan keterangan mengenai hasil Operasi Hutan Lestari (OHL) II 2005 Papua di Gedung Manggala Wanabakti, Rabu (5/7).

Untuk menghilangkan kekecewaan, Kaban segera membentuk tim penelaah keputusan hakim, yang memvonis ringan atau bebas pelaku pembabatan hutan secara ilegal.

"Nanti tim ini akan memberikan masukan kepada Mahkamah Agung," katanya.

Kapolri meminta masyarakat memantau proses hukum pelaku illegal logging mulai saat ditangkap hingga divonis. Meski kecewa, Susanto berharap para terdakwa illegal logging lainnya divonis berat.

Kaban menegaskan OHL akan terus diadakan. Polanya tidak lagi menunggu perintah dari pusat, melainkan cukup Kapolda bersinergi dengan Kapolres dan Dinas Kehutanan setempat.

Gencarnya OHL dalam rangka untuk mencapai target agar 2007 tidak ada lagi illegal logging.

Agar cukong kayu tidak leluasa beroperasi, Kaban mengeluarkan 25 nama hasil OHL II 2005 Papua. Mereka adalah Tang Eng Kwee, Tang Tung Kwong, Sureng Anak Gani, Law Ming Ay, Jion Teng, Aking, Law Ming Lai, Teng Lung Ceng, Leon Kiew Soon, Tee Sing Chiu, Die Sing Kwong, Wung Tiong Bang, Tie Sing Yew, Sio Sin Als Seo, Tan Ah Ping, Ling Ai Ung, Wong Sie H, Wong Sie Hua, Wong Teek Kee, Ting, Tiong Hang King, Lee Peng Sam, Marthing Young, Aliang dan Franky Lauw.

Sewaktu menjawab pertanyaan tentang munculnya banjir besar-besaran di Kalimantan dan Sulawesi, menurut Menhut Kaban, hal itu sebaiknya diterima saja sebagai kenyataan. Hutan yang rusak saat ini sekitar 59,3 juta hektare sehingga fungsi hutan menyerap air hilang. Akibatnya banjir dirasakan masyarakat sekitar hutan.

"Untuk mengurangi banjir, perlu kesadaran masyarakat sekitar hutan," ucapnya.

Dephut juga akan menata ulang surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH). Disamping itu memetakan kembali mana hutan negara dan mana hutan milik rakyat.

Berdasarkan hasil evaluasi, pengangkutan dan penjualan kayu dengan menggunakan SKSHH sering dimanipulasi. "Nanti SKSHH diberi nomor seri. Nanti warna kertasnya untuk setiap daerah juga akan dibedakan," terangnya.

Kaban memperkirakan dalam waktu satu minggu ke depan sudah diberlakukan SKSHH baru. JBP/mur/ugi

No comments: