Friday, July 28, 2006

DPD: Bentuk Pengadilan Illegal Logging!

Saturday, 08 July 2006 02:08:18

Jakarta, BPost - Kasus penemuan 602.250 potong kayu di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, mendapat perhatian Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Bahkan dari kasus tersebut, Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) II DPD Sarwono Kusumaatmadja mengusulkan pembentukan pengadilan ad hoc (khusus) kehutanan. Ini mengingat kasus illegal logging tidak hanya terjadi di Kalimantan, tetapi juga di Sumatera, Sulawesi dan Papua.

Pengadilan ad hoc kehutanan, menurut Sarwono, dapat lebih cepat dan fokus menyelesaikan masalah para cukong kayu dan pejabat yang membekingi mereka.

"Saya sangat setuju dengan bila mereka diperlakukan seperti koruptor," kata mantan menteri lingkungan hidup ini saat jumpa pers di Kompleks Senayan, Jakarta, Jumat (7/7).

Hadir saat itu, Ketua Tim Penanganan Ilegal Logging DPD Luther Kombong dan sejumlah anggotanya antara lain Nurmawati Bantilan, H Husen Rahayan dan Hj Mediati Hafni Hanum.

Sebelumnya Menteri Kehutanan MS Kaban menyatakan kecewa dengan putusan pengadilan yang meringankan bahkan membebaskan para cukong kayu yang ditangkap polisi. Namun demikian dia menolak pembentukan pengadilan khusus illegal logging. Menurutnya, yang penting adalah pengawasan terhadap aparat hukumnya.

Luther Kombong punya ide lain untuk memberantas pembabatan hutan. Menurutnya, para cukong dan bekingnya harus diperlakukan seperti teroris. "Mereka harus dipermalukan di depan publik dengan dimuat di media-media seperti teroris," tandas Luther.JBP/mur/ewa

No comments: