Friday, July 28, 2006

Barbuk Kayu Liar Menumpuk

Minggu, 16 Juli 2006 00:46

Amuntai, BPost - Sejumlah barang bukti kasus penebangan liar lengkap dengan mobil truk dan pikap memadati halaman parkir Kejaksaan Negeri Amuntai, sejak 2 pekan terakhir.

Barang bukti tersebut diserahkan pihak PN Amuntai untuk dilelang, setelah pelaku pengangkut maupun pemiliknya divonis.

Sedikitnya ada 11 mobil, terdiri truk dan pikap berisi kayu dan 1 perahu berjejer di halaman kantor kejaksaan, lima mobil lainnya masih terparkir di halaman PN menunggu proses hukumnya selesai.

Dinas Kehutanan juga telah menerima 10 kubik kayu sitaan untuk dilelang. "Karena ini perintah putusan pengadilan, kami akan melelangnya," kata Kabid Kehutanan Hardinata.

Sementara pihak kejaksaan masih mempersiapkan dokumen lelang. Soal waktu dan tempatnya masih berkoordinasi dengan dinas perhubungan, dinas kehutanan dan perdagangan selaku pihak yang menaksir harga kayu," kata Kasi Pidana Umum Tailani Muhsad.

Berapa banyak kubikasi kayu hasil sitaan itu, Tailani menyatakan belum dilakukan penghitungan. Yang jelas semuanya jenis kayu keras, seperti ulin dan meranti.

Sebagaimana vonis pengadilan untuk kasus illegal logging, mobil pengangkut juga dirampas untuk negara.

Soal kualitas kayu dan mobil dikhawatirkan kualitasnya merosot? "Ini risiko, beberapa mobil memang terpaksa didorong dari Polres dan PN untuk parkir di sini. Tapi kalau kayu ulin tahan panas dan hujan," kata Tailani.

Berdasarkan data di kejaksaan, kasus kayu meningkat sejak adanya operasi illegal logging. Tahun 2005-2006 ada 14 kasus yang dilimpahkan pihak kepolisian, 11 di antaranya sudah diputus pengadilan sedang sisanya masih proses sidang.

Rata-rata tuntutan jaksa penuntut umum 1 sampai 1,5 tahun, sementara vonis yang dijatuhkan majelis hakim 4 bulan-1,5 tahun. UU Kehutanan No 41/1999 sendiri mengancam maksimal 5 tahun bagi yang membawa, memiliki dan mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen SKSHH. han

No comments: