Wednesday, September 09, 2009

Lari saat Melihat Mapolsek

Sabtu, 27 Juni 2009 | 06:33 WITA

BATULICIN, SABTU - Kanit Serse Polsek Batulicin Brigadir Hari Item, berhasil mengelabui pengusaha kayu ilegal dengan berpura-pura menjadi pembeli. Berkat penyamaran itu, polisi berhasil menangkap Syukri (45), pemilik kayu serta empat kubik kayu halaban.

Pada Rabu (24/6) malam, Hari melihat tumpukan kayu di belakang Terminal Kota, Kersik Putih, Batulicin. Dia pun berniat membelinya, tapi pemilik berada di Pagatan dan Hari hanya mendapatkan nomor telepon selular pemilik itu dari warga.

Terjadilah negosiasi. Pemilik menghendaki Rp 3 juta per kubik, Hari menawar Rp 2,9 juta. Mereka pun sepakat.

Hari menyewa truk untuk mengangkut kayu tersebut. Hari minta kayu dibawa pada malam hari dan pembayaran di Batulicin.

Bersama temannya Hari mengiringi truk itu menggunakan sepeda motor. Saat melintas di Polsek Batulicin, sopir langsung membelokkan truk ke mapolsek.

Sadar dijebak, Syukri langsung lari. Namun aparat yang melakukan pengejaran berhasil meringkusnya.

Kapolsek Batulicin Iptu Sumartono mengaku bangga atas kinerja
personilnya.

Satu Pohon = Tiga Bulan Kurungan

Senin, 1 Juni 2009 | 01:20 WITA

Di Banjarbaru, beberapa pekerja dilaporkan ke polisi oleh Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Ruang Pemko Banjarbaru Ogi Fajar Nuzuli. Penyebabnya? Pekerja itu diduga membabat habis lima pohon Gelondongan Tiang yang ditanam berjejer di dekat Jembatan Kembar Banjarbaru, Rabu (27/5). Dari kelima pohon tersebut, tiga di antaranya dicabut sampai ke akar-akarnya.

Kelima pohon yang ditanam pada 1993 itu ‘dimusnahkan’ demi kelancaran pembangunan ruko di kawasan itu. Pohon yang tumbuh dan mencapai tinggi enam meter itu, kini menjadi potong-potongan. Padahal pohon Gelondongan Tiang itu ditanam di tepi Jalan A Yani di Banjarbaru tersebut, untuk peneduh dan penghijauan.

Semua penebang pohon itu dan orang terkait dengan tindakan itu dilaporkan ke polisi, dan kasusnya masih dalam proses di Polres Banjarbaru. Mereka dilaporkan ke aparat berwenang, dalam upaya memberikan pelajaran kepada masyarakat agar tidak sesukanya menebang pohon. Apalagi pohon itu milik pemerintah untuk kepentingan masyarakat.

Selain itu, sebagai pelaksanaan Perda Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2001 tentang Ketertiban Umum. Penebangan pohon milik publik merupakan tindakan pelanggaran atas perda tersebut, karena pelaku juga merusak fasilitas umum seperti rambu lalu lintas dan trotoar.

Di Banjarmasin, menebang satu pohon bakal dihukum enam bulan kurungan. Atau, harus menanam 1.000 pohon sebagai ganti satu pohon yang ditebangnya itu. Hal itu tertuang dalam Raperda Kota Banjarmasin tentang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan serta Retribusi Sampah, yang disahkan menjadi perda akhir pekan tadi, Sabtu (30/5).

Sebagai warga kota, kita harus memberikan dukungan atas pelaksanaan perda tersebut. Tujuan perda itu, adalah kenyamanan masyarakat. Pohon merupakan sumber kehidupan makhluk hidup.  Semua bagian pohon bermanfaat bagi makhluk ciptaan Tuhan. Daunnya pada siang hari memproduksi oksigen yang sangat dibutuhkan oleh oleh makhluk hidup. Batangnya, dapat memberikan manfaat antara lain sebagai bahan bangunan untuk tempat tinggal manusia. Akarnya, menyerap dan menyimpan air sehingga mampu mencegah banjir.

Pohon juga menjadi tempat tinggal makhluk hidup lainnya, seperti ‘rumah’ bagi burung dan keluarganya. Atau menjadi rumah bagi kunang-kunang, serangga yang mengeluarkan cahaya gemerlap di malam hari. Pohon menjadi peneduh kita dari sengatan terik matahari, dan kita bisa menikmati similir angin di bawahnya. Pepohonan yang rindang bisa memberikan kedamaian dalam hidup manusia.

Begitu banyaknya manfaat pohon, maka banyak manusia untuk menguasainya demi keuntungan pribadi. Hutan pun digundulkan, karena semua pohonnya ditebang. Akibatnya, banyak manusia lain yang dirugikan. Pohon ditebang, artinya kawasan penyimpanan air di kala musim penghujan dimusnahkan maka banjir pun tak dapat dielakkan lagi. Di musim kemarau, tanah menjadi retak dan kebakaran hutan pun tak dapat dicegah karena tak ada lagi persediaan air.

Sanksi menanam 1.000 pohon atau enam bulan kurungan bagi warga Kota Banjarmasin yang menebang satu pohon, adalah sangat tepat. Bahkan sangat ringan, kalau melihat efek yang ditimbulkan oleh pohon yang ditebang.

Walaupun perda itu agak terlambat, paling tidak kita harus menghargai dan mendukung upaya pemerintah dan wakil kita di DPRD untuk menyelematkan lingkungan hidup kita. Perda itu diterbitkan, bertujuan melestarikan lingkungan.

Lingkungan yang bersih, indah, asri berdampak bagi pertumbuhan dan kondisi kejiwaan kita. Jadi, kalau ingin jiwa selalu bersih dan damai maka peliharalah alam termasuk pepohonannya.

Saturday, June 27, 2009

Di Sidang Guru Bakeri Ngaku Tak Tahu Kayu Ilegal

Selasa, 26 Mei 2009 | 08:29 WITA

TANJUNG, SELASA - KH Akhmad Bakeri atau biasa disapa Guru Bakeri mengaku tidak tahu bahwa puluhan meter kubik kayu yang dibelinya di Kecamatan Jaro, Tabalong adalah ilegal.

Hal itu disampaikan pimpinan pondok pesantren Al Mursyidul Amin Gambut ini dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Kaswari alias Ikas dan delapan sopir truk bermuatan kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah di Pengadilan Negeri Tanjung, Senin (25/5).

Mendengar keterangan Guru Bakeri itu, ketua majelis hakim, Didiek Riyono Putro menjadi bingung dan menjelaskan bahwa kayu yang diangkut menggunakan sembilan truk itu ilegal karena tidak disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

"Saudara (Guru Bakeri) harus tahu itu. Apalagi sebagai orang berpendidikan seperti saudara. Meski untuk kepentingan agama, namun aturan yang berlaku juga harus diperhatikan," kata Didiek yang juga Ketua Pengadilan Negeri Tanjung ini.

Apalagi Guru Bakeri mengatakan sebelumnya sudah dua kali membeli kayu di Jaro melalui terdakwa Kaswari. "Kayu yang diangkut sebelumnya (total 8 truk) itu dilengkapi surat-surat yang sah atau bagaimana ?," tanya Didiek termasuk tentang surat rekomendasi dari Bupati Banjar Gt Khairul Saleh.

Guru Bakeri yang hadir didampingi tiga pengacaranya mengaku tidak pernah mengurus kelengkapan dokumen hasil hutan itu. "Karena saya tidak tahu antara kayu legal dan ilegal," katanya dalam sidang yang digelar sekitar dua jam sejak pukul 13.40 Wita.

Terkait adanya surat rekomendasi bupati Banjar itu, Guru Bakeri mengatakan hanya untuk menerangkan bahwa pondok pesantren Al Mursyidul Amin yang dipimpinnya memerlukan kayu ulin.

Mendengar hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hastaryo mencoba menanyakan tujuan para sopir membawa surat rekomendasi itu selama pengangkutan. "Ya untuk melancarkan di jalan, supaya polisi tahu bahwa kayu itu untuk pesantren," jawab Guru Bakeri.

Setelah tahu bahwa kayu yang diangkut itu tetap ditangkap aparat, Guru Bakeri terkesan pasrah. "Setelah tahu ini ya bagaimana lagi. Padahal rencana saya, kayu yang diangkut (9 truk) itu adalah yang terakhir. Setelah itu tidak lagi," akunya.

"Ya karena awal-awal (mengangkut) tidak tertangkap. Akibat perbuatan saudara ini akhirnya merugikan banyak orang. Yang punya armada jadi pusing karena truknya ditahan. Sementara mereka punya tanggungan keluarga," kata Didiek menasehati Guru Bakeri.

Seharusnya, kata dia, kalau memang tidak ingin bersentuhan dengan hukum belilah dari perusahaan-perusahaan yang resmi. "Kalau kayu yang didapat tidak jelas asal-usulnya maka hasilnya juga tidak jelas. Ibarat pohon kalau akarnya haram bagaimana buahnya," jelas  hakim anggota, Rubiyanto Budiman.

Kemudian, JPU Dwi Hastaryo menanyakan apakah dengan adanya kasus ini Guru Bakeri merasa bersalah, Guru Bakeri menjawab kalau secara agama apa yang dilakukannya tidak salah. "Tapi, kalau segi pemerintahan, saya akui," tandas Guru Bakeri.

Setelah keterangan Guru Bakeri dinyatakan cukup, sidang dengan terdakwa Kaswari dan delapan sopir truk kembali dilanjutkan, Senin (8/6) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Pantauan koran ini, dalam sidang kemarin kembali dihadiri sejumlah keluarga dan kerabat dekat para sopir. Guru Bakeri yang saat itu mengenakan kopiah putih dan kaos warna coklat sudah tiba di PN Tanjung menggunakan mobil Toyota Fortuner warna hitam nopol DA 7979 MZ sejak pukul 11.30 Wita.

Seusai sidang, Guru Bakeri yang kembali mendapat penangguhan penahanan dari kejaksaan, didampingi kuasa hukumnya wajib lapor ke kantor kejaksaan di Jalan Jaksa Agung Soeprapto, Tanjung.

Seperti diberitakan, kasus sembilan truk bermuatan kayu jenis ulin dan meranti ini kali pertama mencuat setelah ditangkap Koramil 1008-01 Muara Uya-Jaro saat melakukan patroli di Desa Namun, Muara Uya, Minggu (8/2) sore.

Setelah diperiksa, sekitar 62 meter kubik kayu yang akan diangkut ke Kabupaten Banjar itu tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH). Oleh Koramil dan Kodim 1008/Tjg seluruh truk bermuatan kayu itu ditahan dan diserahkan ke Mapolres Tabalong dengan 8 sopir dan pemilik kayu Guru Bakeri, Senin (9/2).