Monday, December 31, 2007

MoU Lingkar Selatan Diteken

Rabu, 21 November 2007
Radar Banjarmasin


KOTABARU,- Pemkab Kotabaru bersama dengan PT (Persero) Inhutani II menandatangi nota kesepahaman (MoU) tentang pembangunan dan pemanfaatan jalan lingkar selatan. MoU tersebut diteken langsung oleh Bupati Kotabaru H Sjachrani Mataja bersama sebagai pihak pertama dengan Ir Budi Santoso Direktur Utama PT Inhutani II sebagai pihak kedua.

   Dalam MoU tersebut disepakati pembangunan dan pemanfaatan jalan dari Ambung-ambungan, Labuan Mas sampai dengan Halayung Sungai Bulan kecamatan Pulau Laut Selatan yang panjangnya sekitar 25,60 km, dengan daerah milik jalan 12 meter. Selain itu, kesepakatan itu juga menyebutkan kalau jalan tersebut juga digunakan untuk operasional pihak Inhutani II.

   Maksud dan Tujuan Pembangunan serta Pemanfaatan Jalan Lingkar Selatan tersebut adalah untuk mempermudah akses transportasi dalam rangka peningkatan perekonomian masyarakat dan kegiatan operasional PT Inhutani.

   ”Dengan adanya jalan lingkar selatan ini, diharapkan dapat mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan mobilitas penduduk dan barang dalam menunjang kegiatan roda perekonomian masyarakat,” ujar Bupati Kotabaru

      Sementara itu untuk hak dan kewajiban kedua belah pihak seperti untuk kepentingan umum berhak menggunakan jalan tersebut untuk menunjang pembangunan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi, PT Inhutani tetap berhak menggunakan  atau memanfaatkan jalan tersebut sebagai penunjang operasional.

      Selain itu Inhutani juga berkewajiban membangun  Daerah Milik Jalan lebar 12 meter, badan jalan dan parit galian tanah kiri – kanan badan jalan sepanjang  25,60

   Pihak pertama berkewajiban  membangun jembatan termasuk box culvert, slab beton dan bangunan pelengkap lainnya di sepanjang jalan ± 25,60 km dari Ambung-ambungan Labuan Mas sampai dengan Halayung Sungai Bulan Kecamatan Pulau Laut Selatan. Serta Pihak Pertama mengakui bahwa tegakan HTI Pihak Kedua yang berada pada sekitar Jalan Lingkar Selatan tersebut sepenuhnya tetap dikuasai Pihak Kedua.

   Dijelaskan lagi Pihak Pertama turut berpartisipasi untuk menjaga dan melindungi investasi Pihak Kedua yang ada dan berpartisipasi meminimalisir dampak negatif terhadap pengelolaan hutan tanaman termasuk kegiatan perambahan lahan/okupasi/klaim lahan pada kiri – kanan jalan oleh masyarakat sekitar hutan / pihak-pihak lain. Tidak hanya itu saja banyak poin-poin lain yang disekapakati kedua belah pihak. (ins)

No comments: