Monday, December 31, 2007

Pembawa Kayu Meranti Diamankan

Kamis, 22 November 2007
Radar Banjarmasin

BANJARMASIN ,- Jangan berani main-main dengan petugas, apalagi bila menyangkut persoalan kayu ilegal. Apa yang dialami Jahri ini mungkin bisa menjadi pelajaran. Motoris klotok berusia 30 tahun ini diamankan petugas Ditpolair Polda Kalsel dari kawasan Sungai Andai, Banjarmasin Utara, Senin (19/11).

Pasalnya, warga Jl Sungai Andai Komplek Andai Jaya Persada Blok B 5 RT 28 Banjarmasin Utara, ini tertangkap basah ketika sedang membongkar muatan klotoknya yang berisi kayu olahan jenis meranti campuran (MC). Kayu yang tak dilengkapi dokumen sebanyak 9 meter kubik itu diamankan bersama dua buah klotok yang membawanya.

Menurut Direktur Polair Polda Kalsel AKBP Sunaryo melalui Kasi Gakkum AKP R Tambun SH, penangkapan ini merupakan hasil patroli rutin yang dilakukan petugas Unit Ujung Panti Ditpolair Polda Kalsel. Ketika dilakukan penggerebekan para pemilik klotok berusaha melarikan diri. Dari dua klotok yang sedang membongkar muatan, hanya satu motoris yang berhasil diamankan.

Kayu tersebut dibeli para pelaku dari bansaw milik Kati, warga Kecamatan Galam Rabah, Kabupaten Banjar. “Menurut keterangan Jahri kayu-kayu itu rencananya mau dijualnya kepada seorang pengembang perumahan bernama Jamrudi alias H Uduy dan Hanafi. Tapi kedua pengembang tersebut tidak mau membelinya,” ujar AKP R Tambun.

Namun begitu petugas tetap melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. “H Uduy tetap kami periksa. Statusnya masih dalam proses pemeriksaan, tapi tidak menutup kemungkinan statusnya bisa berubah menjadi tersangka,” katanya.

Jahri mengaku ia baru saja melakoni pekerjaan ini. Kayu tersebut dibelinya dengan harga Rp1.500 per kepingnya. “Saya menjualnya bisa sampai Rp2.000 untuk jenis papan,” ujarnya.(gsr)

No comments: