Monday, December 03, 2007

Pemprov Kalsel Usulkan Penambahan Kawasan Hutan

Kamis, 27-09-2007 | 07:51:00

PEMBANGUNAN di Provinsi Kalimantan Selatan kian berkembang. Agar percepatan pembangunan sejalan dengan ruang, kaidah serta kondisi wilayah maka, Pemprov Kalsel mengusulkan revisi Perda Nomor 9 Tahun 2000 tentang Tata Ruang dan Wilayah.

Kamis, 20 September 2007 lalu, Gubernur H Rudy Ariffin bersama rombongan melakukan ekspose Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalsel di Departemen Kehutanan Republik Indonesia.

Rombongan gubernur terdiri Wagub H Rosehan NB, Sekdaprov HM Muchlis Gafuri, Asisten I Fitri Rifani, serta beberapa kepala dinas dan badan di lingkungan Setda Provinsi Kalsel.

Beberapa bupati yakni, Bupati Banjar, HG Khairul Saleh, Bupati Balangan Ir Sefek Effendi, dan Bupati Tanah Laut H Ardiansyah juga turut serta. Sementara dari legislatif yang mendampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel Riswandi, anggota Komisi III Syaifullah Tamliha.

Di Dephut, rombongan diterima Kepala Badan Planalogi, Yetti mewakili Menhut MS Ka’ban, beserta pejabat Dephut lainnya. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar tiga jam itu, Yetti memberikan penjelasan tentang rencana konferensi PBB ke-13.

Menurutnya, konferensi PBB yang akan di gelar di Bali, akhir Desember 2007 itu membahas tentang perubahan suhu udara (climates changes) global yang terjadi saat ini. Dikatakannya, hal itu berkaitan erat dengan persoalan tata ruang maupun masalah kehutanan.

Dan Kepala Badan Planologi itu pun menyambut baik rencana revisi tata ruang di Kalsel. Namun, Yetti mengingatkan persoalan tata ruang bukanlah suatu yang sederhana, karena menyangkut sisi ruang, fakta yang ada dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara, Gubernur Rudy Ariffin mengatakan, usulan revisi Perda 9/2000 itu diajukan seiring dengan telah berjalannya waktu. Agar sesuai kondisi Kalsel saat ini dan perlu dilakukan berbagai perbaikan sebagai akibat telah terjadinya berbagai perubahan.

Gubernur menambahkan, revisi itu merupakan dasar dalam rangka upaya pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya bagi pembangunan agar lebih optimal untuk mensejahterakan masyarakat.

Dijelaskan, pola struktur tata ruang di Kalsel secara umum berubah.

Hal itu disebabkan dibangunnya kawasan-kawasan strategis khusus seperti pusat wilayah pembangunan, kawasan metropolis yang menjadi satu kesatuan dari beberapa kabupaten kota, maupun kawasan khusus dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi daerah, maupun kemajuan lainnya yang dicita-citakan.

Secara umum dijelaskan, draft revisi tata ruang ini meliputi, pertama, Kawasan lindung berubah meningkat dari seluas 729.704 ha, menjadi 798.186 ha sehingga terjadi peningkatan sebesar 68.882 ha.

Kedua, Budidaya Hutan Produksi baik tetap maupun terbatas turun dari 1.109.790 ha menjadi 584.448 ha atau turun sebesar 525.342 ha. 3. sehingga luas kawasan hutan lindung dan budi daya di Kalimantan Selatan sebesar 1.382.643 ha atau setara 36,08 persen dari luas wilayah Kalimantan Selatan.

Gubernur juga berharap Dephut menyederhanakan prosedur yang diperlukan agar tidak terlalu lama memerlukan waktu revisi tersebut. Sehingga usulan tata ruang yang baru untuk Kalsel dapat secepat mungkin mendapat persetujuan. Kemudian, Selasa 25 September 2007, Gubernur Rudy Ariffin kembali melakukan ekspose RTRWP di Departemen Pekerjaan Umum.ais/*

No comments: