Wednesday, November 21, 2007

Sudah Sepantasnya Izin Inhutani Dicabut

Rabu, 24 Oktober 2007


Radar Banjarmasin, Martapura,- Sikap berang Bupati Banjar Khairul Shaleh terhadap keberadaan HTI milik PT Inhutani III di wilayah Kecamatan Pengaron dan Sungai Pinang, didukung sepenuhnya DPRD Bnajar. Bahkan saat ini Komisi I DPRD Banjar mengaku menunggu sikap tegas Pemkab Banjar terhadap Inhutani III.

“Kalau memang ada keinginan untuk meminta izin PT Inhutani III dicabut, kami sangat mendukung. Karena memang sudah sepantasnya izin PT Inhutani III itu dicabut. Tentunya dalam hal ini Dinas Kehutanan yang harus mengambil peranan besar. Terutama dalam melakukan pengkajian lebih mendalam,” ujar Ketua Komisi I Imran Hadimi, kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari data yang berhasil dihimpun Radar Banjarmasin, dalam aktivitasnya Inhutani III di kawasan tersebut hanya berbekal izin sementara untuk kegiatan HTI dengan luas areal 20 hektar pada tahun 1989. Sedangkan 10 hektar lainnya, dicurigai hanya berdasarkan klaim sepihak BUMN tersebut.

Sejauh ini, kegiatan penanaman yang dilakukan salah satu BUMN tersebut hanya dilakukan di sebagian kecil arealnya. Itu pun kabarnya penanaman yang dilakukan atas kerjasama dengan pihak Dinas Kehutanan.

Di sisi lain, sebagian arealnya saat ini telah berubah fungsi menjadi areal pertambangan batubara. Hal ini terjadi setelah ada proses pinjam pakai antara PT Inhutani III dengan PD Baramarta dan PT NCJA. Sebagai kompensasinya kedua perusahaan tersebut harus membayar kompensasi sebagai pengganti tegakan di atas lahan tersebut.

Bupati Banjar Khairul Saleh, saat dikonfirmasi membenarkan jika aktivitas Inhutani III di wilayahnya tidak memiliki izin yang semestinya.

”Benar sejak tahun 1989 lalu sampai sekarang mereka hanya mengantongi izin sementara. Cukup ganjil, memang. Karena itu, saya sudah mengagendakan akan memanggil Inhutani III untuk meminta penjelasan,” ujarnya.

Dari laporan tim pengkajian potensi wilayah yang dikoordiniir Bagian Ekonomi ungkapnya, sampai saat ini arealnya terlantar.

“Kemungkinan besar saya akan meminta kepada Departemen Kehutanan untuk mencabut izin tersebut. Mending begitu. Dengan areal seluas itu, kita bisa manfaatkan untuk kegiatan-kegiatan investasi yang jelas-jelas menguntungkan. Baik bagi daerah maupun bagi masyarakat secara umum,” jelasnya.

Lebih jauh Imran menegaskan, apa yang dilakukan Inhutani III dengan proyek HTI-nya di Kecamatan Pengaron dan Sungai Pinang tersebut terbilang keterlaluan. Tidak ada dampak positif yang diberikan perusahaan kepada masyarakat setempat. Apalagi terhadap Kabupaten Bnajar secara umum.

“Semestinya kan setiap investasi yang masuk ke daerah ini berdampak posistif terhadap masyarakat. Terutamakan terhadap perekonomian masyarakat. Tetapi yang terjadikan tidak. Sebaliknya, dari penguasaan lahan seluas itu, PT Inhutani yang diuntungkan. Seperti soal pimjam pakai kawasan untuk aktifitas pertambangan,” ujarnya.

Senada dengan itu, anggota F-Golkar dari daerah pemilihan V H Syarkawi menambahkan, jika sudah nyata-nyata tidak memberikan manfaat yang jelas, Pemkab Banjar hendaknya bereaksi keras.

“Saya ini kebetulan dari daerah sana (Kecamatan Pengaron, Red). Areal yang dikuasai PT Inhutai III itu sebagian besar gundul. Karena memang tidak ditanami sebagai mana kewajiban Inhutani. Kalau lahan itu bisa dikuasai Pemkab Banjar, tentunya sangat bermanfaat,” katanya.

Dilain pihak tambahnya lagi, selama ini seringkali Pemkab Banjar kesulitan mencari lahan jika ada investor yang ingin menanamkan modalnya. Nah, bisa dibayangkan betapa berartinya lahan seluas 30 ribu hektare itu.

“Jelaskan, selain dibiarkan gundul ditambah lagi izinnya sudah puluhan tahun masih sementara daerah juga yang dirugikan,” katanya. (yan)

No comments: