Friday, April 20, 2007

Satu IPK Digunakan Puluhan Sawmill

Senin, 9 April 2007

Radar Banjarmasin
KOTABARU ,- Apa yang dilihat Wakil Bupati Kotabaru Fatizanolo terkait masih banyaknya kayu hutan yang berserakan hasil penebangan liar di kawasan Kelumpang Tengah, ternyata memang benar.

Menurut data dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kotabaru, di kawasan tersebut belum ada Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK). Hal tersebut menguatkan bukti kalau di kawasan tersebut masih ada praktik illegal logging.

       Menurut Kepala Bidang Produksi dan Pengembangan Usaha Hasil Hutan (PPUHH) Dishutbun Kotabaru Ir Sukrowardi, IPK yang ada di kabupaten Kotabaru hanya dua saja, yakni atas nama H Ismail yang menggunakan lahan HGU PT Sawita Karya Manunggul, Desa Sengayam, Pamukan Barat, dan atas nama Samsuni di lokasi transmigrasi Desa Sungai Pasir, Pulau Laut Tengah.

       IPK yang dimiliki H Ismail seluas 3.200,96 ha dengan volume kayu yang ditebang 22.047 m3 per tahun. Sedangkan jenis kayu yang dimanfaatkan seperti keruing, meranti merah, meranti putih, anglai, damar lilin, pelampaian, bayur, simpur, jambu dan halaban.

       “Untuk industri yang menggunakan IPK H Ismail ini ada beberapa industri perkayuan yang sudah bekerja sama, tepatnya 17 industri yang ada di Kotabaru ini,” ujar Sukrowardi.

   Sementara IPK milik Samsuni di lokasi transmigrasi Desa Sungai Pasir seluas 126,65 ha dengan volume kayu 2.404,40 m3. dengan jenis kayu seperti keruing, durian, madang, perupuk, pelampaian, mahang, simpur, tarap, singkuang, kuranji dan binjai. IPK Samsuni ini diharapkan dapat memback up 16 industri perkayuan di wilayah Pulau Laut.

   Di Kecamatan Kelumpang Tengah, lanjut Sukrowardi, memang ada pengusaha yang sudah mengajukan permohonan untuk IPK. Tapi, sampai sekarang permohonan tersebut masih dalam proses dan belum ada IPK. “Terlepas semua itu, saya juga tidak mengetahui siapa yang melakukan penebangan di kawasan tersebut,” ujarnya.

   Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kotabaru Ir H Hasbi M Tawab MM telah memerintahkan stafnya untuk melakukan pengecekan ke Kecamatan Kelumpang Tengah. “Untuk membuktikan benar tidaknya masalah tersebut, sekarang ini staf saya sudah turun ke lapangan dan mengeceknya, dan saya masih menunggu laporannya,” ujarnya melalui SMS kepada koran ini karena dirinya masih berada di Jakarta.

   Saat ini juga ada permohonan IPK baru atas nama Zainal Abidin yang memanfaatkan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit PT Alam Raya, Desa Sengayam.

       “Utuk pemberian IPK dan IPPR Dishutbun sangat selektif, dan ini sesuai dengan instruksi Pak Bupati. Kami tidak boleh sembarangan memberikan IPK. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi si pemohon, diantarnya seperti lokasi IPK harus di luar kawasan hutan, jelas tujuannya, seperti untuk pembukaan areal perkebunan kelapa sawit, dan sebagainya,” kata Kadishutbun. (ins)


No comments: