Friday, April 20, 2007

Kapal Pengangkut Kayu Terdampar

Kamis, 04 Januari 2007

 

Pangkalpinang, Kompas - Petugas Satuan Kepolisian Perairan di Kepolisian Daerah atau Polda Bangka Belitung menemukan kapal tongkang yang terdampar di Tanjung Tuing, Kabupaten Bangka. Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap nakhoda dan awaknya, kapal itu diduga memuat kayu ilegal, karena surat keterangan sah hasil hutan yang menyertainya tidak berlaku lagi.

Menurut Kepala Polda Babel Komisaris Besar Imam Sudjarwo, Rabu kemarin, kapal tongkang dengan nama Jem 14 itu berangkat dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dengan tujuan Jambi. Karena cuaca buruk, kapal terdampar di sekitar Tanjung Tuing, Kecamatan Sungailiat.

Kapal yang mengangkut 800 batang kayu gelondongan (3.067 meter kubik) itu ditemukan petugas Polair yang sedang patroli pada hari Senin (1/1) sekitar pukul 01.00. Dari 800 batang itu, 672 di antaranya jenis meranti dan 128 batang jenis campuran.

Dalam pemeriksaan terungkap, kayu-kayu gelondongan itu dikirim dari PT Wijaya Bangun Persada, Palangkaraya, kepada PT Sumatera Timber Utama Damai, Tungkal Ulu, Jambi.

"Karena SKSHH-nya sudah mati, kayu ini bisa digolongkan kayu ilegal. Pemeriksaan terhadap nakhoda dan awak kapal masih berlangsung. Kami mendatangkan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Babel," ujar Imam.

Direktur Polair Kepulauan Babel Komisaris Rudi Hermanto mengatakan, polisi belum menetapkan tersangka.

Masih di laut

Saat diihubungi terpisah, Humas PT Sumatera Timber Utama Damai, Hansen, menjelaskan, kapal itu terdampar karena kondisi cuaca buruk dan kerusakan mesin, sehingga tidak bisa memperpanjang SKSHH.

Soal SKSHH, masa berlakunya adalah 25 hari setelah kapal berangkat. Padahal, perjalanan ke Jambi butuh waktu 20 hari, dan menjadi semakin lama karena cuaca buruk dan ada kerusakan mesin kapal.

"Kami kan tidak bisa memperpanjang surat itu dari tengah laut," kata Hansen. (and)

No comments: