Friday, April 20, 2007

PK Probosutedjo Ditolak Mahkamah Agung

Jumat, 12 Januari 2007

Peradilan
Jakarta, Kompas - Peninjauan kembali yang diajukan Direktur Utama PT Menara Hutan Buana Probosutedjo, Kamis (11/1), ditolak oleh Mahkamah Agung.

"Majelis hakim yang dipimpin Abdul Kadir Mapong telah memutuskan PK itu ditolak. Artinya, Probo tetap harus menjalani masa hukuman penjara selama empat tahun," kata juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko.

Probo awalnya dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2003. Ia dinyatakan bersalah atas penyimpangan dana reboisasi proyek pembangunan hutan tanaman industri di Kalimantan Selatan. Penyimpangan tersebut menyebabkan negara dirugikan sebesar Rp 100,931 miliar.

Majelis hakim yang diketuai Muhammad Saleh itu menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 30 juta. Putusan itu lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum I Ketut Murtika yang menuntut Probo tiga tahun penjara.

Alasan hakim kala itu adalah tidak ada alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana Probo.

Dalam proses hukum yang dilakukannya, Probo pernah mengajukan banding dan kasasi. Saat mengajukan banding, hukuman Probo diturunkan menjadi dua tahun. Namun, dalam kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung, majelis hakim yang antara lain terdiri dari Djoko Sarwoko, Iskandar Kamil, dan Harifin A Tumpa tersebut kembali menetapkan Probo dihukum empat tahun penjara. Probo juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 30 juta.

Kasus yang dihadapi Probo saat itu menarik banyak perhatian karena menyebut sejumlah hakim agung terkena isu suap. Bahkan, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan pun namanya ikut disebut-sebut dalam persoalan itu. (ANA/JOS)

No comments: