Wednesday, April 04, 2007

Naikkan Upah Kami

Kamis, 01 Februari 2007 03:06

* Ribuan pekerja demo
* Apkindo: Kami kesulitan

Banjarmasin, BPost
Sedikitnya seribu pekerja dari tiga perusahaan kayu lapis di Banjarmasin, berunjuk rasa di Kantor Gubernur Kalsel, Rabu (31/1). Mereka menuntut upah minimum sektoral provinsi (UMSP) kayu lapis sebesar Rp790 ribu/bulan.

Setelah longmarch dari kawasan Pelabuhan Trisakti, mereka langsung menggelar mimbar bebas di Jalan Jenderal Sudirman, depan kantor gubernur. Tak beberapa lama, staf pemprov menyatakan bersedia berdialog

Sebanyak delapan orang menjadi wakil pekerja. Mereka antara lain, Ketua DPD SPSI Kalsel Sadin Sasao, Ketua SPSI Cabang Banjarmasin Yuhanes Sukoco, Sumarlan (Ketua SPSI PT Surya Satria), Taufiqurrahman (PT Hendratna), Suntin Yono (PT Mantuil Raya) dan Adil Akbar (PT Austral Bina).

Sayang dalam dialog ini Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin tidak hadir karena harus mengikuti Muktamar PPP di Jakarta. Dia diwakili Asisten Pemerintahan Fitri Rifani, Kadisnakertrans M Kurdiansjah dan Kepala Kesbanglinmas Hadi Susilo.

Dalam pertemuan yang berlangsung di aula Haram Manyarah itu, Sadin Sasao mengungkapkan, Asosiasi Pengusaha Kayu Indonesia (Apkindo) dengan tim serikat pekerja telah melakukan perundingan terkait UMPS.

"Serikat pekerja menginginkan UMSP kayu lapis Rp790.000, namun pihak Apkindo menetapkan Rp750.000. Kami susah hidup dengan UMPS Rp750.000 itu," ujarnya.

Menurutnya, pekerja tidak ngotot agar UMSP seperti angka yang mereka inginkan. Namun, tidak terima dengan angka yang ditetapkan Apkindo karena telah melanggar Permen No 1 Tahun 1999 yang menyebutkan UMSP naik 5 persen dari UMP.

Selain itu, pekerja juga menyesalkan kebijakan perusahaan yang lebih memilih pekerja outsourcing (lepas). "Dalam perundang-undangan disebutkan di bidang-bidang utama, tidak boleh ada pekerja outsorcing. Tapi sering dilanggar," tegas Sasao.

Sebaliknya, Kadisnakertrans Kurdiansyah menyatakan jika Gubernur menetapkan UMSP sesuai Permen 1/1999 dapat berujung ke PTUN. Pasalnya, Permen itu memiliki kelemahan yang menyebutkan UMSP harus berdasarkan perundingan terlebih dahulu.

Setelah berdialog cukup lama, akhirnya perwakilan karyawan meminta Kurdiansyah menandatangani naskah kesepakatan yang sudah disiapkan. Isinya, meminta gubernur mendukung UMSP naik 5 persen dari UMP dan memanggil pengusaha yang telah memperkerjakan pekerja outsorcing di luar ketentuan perundang-undangan.

"Awalnya menyetujui tetapi karena gubernur tidak ada diganti mendukung. Kesepakatan ini nanti akan kita sampaikan ke gubernur sesampainya beliau kembali," ujar Kurdi.

Menyikapi ini, Ketua Apkindo Kalsel Adi Laksono mengatakan kondisi industri perkayuan sedang kolaps sehingga perusahaan tidak mampu membayar UMSP. "UMP sendiri sudah naik 15 persen dari Rp660.000 menjadi Rp745.000 kalau naik lagi berat bagi perusahaan. Sedang di Kalteng cuma Rp669.000," katanya.

Kalau perbedaannya terlalu tinggi, kan terjadi rush, yakni pekerja di Kalteng akan menyerbu Kalsel untuk mencari pekerjaan karena upahnya lebih tinggi. Dan ini akan menimbulkan pengangguran, apalagi dalam kondisi sektor itu sedang kolaps.

"Padahal di sini banyak yang sudah tutup. Yang masih beroperasi hanya PT Daya Sakti, PT Tanjung Selatan, PT Tanjung Raya, PT Surya Satria, PT Wijaya Triutama, PT Basirih dan PT Hendratna, dan ini pun tidak sampai 60 persen dari kapasitas produksi mereka. Jumlah karyawan tinggal 25 ribu dari 41 ribu," katanya. ais/tri

No comments: