Wednesday, April 04, 2007

Komentar Mereka

Jumat, 23 Maret 2007 04:32
Biasa Saja

Deson Togatorop SHMENGHADAPI tekanan massa, bukanlah hal baru bagi Deson Togatorop SH. Tak heran, hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin ini, terlihat tenang saat menghadapi emosi ratusan buruh PT Gunung Meranti Raya Plywood.

"Saya menghadapinya biasa-biasa saja, meski mereka begitu banyak. Ini bukan pertama kalinya saya berhadapan dengan massa, yang bertindak anarkis seperti itu," kata ayah dari empat putra dan dua putri ini kepada BPost.

Meski demikian, suami Susmeyana yang telah berkarir selama enam tahun menjadi hakim di PN Banjarmasin ini menyayangkan anarkisme yang terjadi di Pengadilan Hubungan Industrial itu.

"Kami jadi prihatin dengan sikap massa, kenapa sampai terjadi seperti itu," sesalnya.

Dikatakan Deson, dirinya bersama dua anggota majelis hakim telah berupaya bekerja sesuai prosedur hukum.

"Kami datang ke sana melaksanakan sidang untuk menegakkan hukum, kenapa massa bisa bertindak seperti itu," katanya. dua

Tindak Tegas

Drs Djoko Prastowo MHMELIHAT kotanya terganggu dengan tindakan anarki, Kapoltabes Banjarmasin Kombes Pol Drs Djoko Prastowo MH mengancam mengambil sikap tegas.

Sikap ini terpaksa dilakukannya agar kondusifitas yang ada di Kota Seribu Sungai ini tetap terjaga. Sekecil apa pun tindakan anarki yang bisa mengoyak ketertiban dan keamanan masyarakat akan dihadapi dengan tegas sesuai prosedur hukum.

Sikap ini pun akan diambil jika buruh PT Meranti Raya Plywood terus bersikap anarki terlebih terhadap para majelis hakim yang sedang bekerja menegakkan hukum.

"Kita berupaya memfasilitasi pertemuan antara karyawan dengan pimpinannya, tapi kalau ada massa yang bertindak anarkis pasti akan kita tindak tegas," tegasnya. dua

Segera Bayar

Nizar TandjungITU karena teman-teman sudah lama menderita. Itu kan sidang gugatan 796 orang atas tunggakan gaji yang belum dibayar dari lima hingga 12 bulan.

Teman-teman juga minta denda keterlambatan sebesar Rp1,7 miliar, uang pesangon sebesar Rp12 miliar serta uang kerugian moril dan materiil sebesar Rp7 miliar.

Mereka kecewa karena keputusan sela majelis hakim yang mengabulkan gugatan penggugat (buruh) dan meminta agar tergugat (perusahaan) membayar tunggakan gaji tersebut.

Sayangnya, hal itu tidak kunjung dilaksanakan hingga sidang kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari perwakilan karyawan.coi

No comments: