Friday, April 20, 2007

GM PT KJW Divonis Bebas Tak Terbukti Merambah Hutan

Rabu, 28 Maret 2007

Radar Banjarmasin
PELAIHARI,- Rasa keadilan tampaknya benar-benar dirasakan General Manajer (GM) PT Kintap Jaya Wattindo (KJW), Ir Dwi Suryono. Bersama dengan Tukas Banusuka selaku Manajer Proyek PT KJW, keduanya akhirnya menghirup udara bebas setelah divonis bebas dalam kasus penebangan pohon di kawasan hutan di PN Pelaihari, kemarin.

Dalam sidang lanjutan itu, majelis hakim yang diketuai Ajidin Noor SH menjatuhkan hukuman bebas sekaligus mementahkan tuntutan 10 bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) M Aini Arsyad SH. Ini berarti, hakim mematahkan dakwaan Primair dan Subsidair yang dituntut jaksa.

Didampingi tim kuasa hukumnya asal Banjarmasin, Giyanto SH, Musta’aliah SH dan Fitri SH, Dwi dan Tukas tak kuasa meluapkan kegembiraan. Dalam vonis bebas itu, majelis hakim menetapkan kegiatan usaha perluasan areal lokasi perkebunan di Desa Tebing Siring 3, Kecamatan Pelaihari, seluas 20.000 m2 itu tak terbukti perbuatan melawan hukum merambah hutan.

Dalam vonisnya hakim berpatokan terhadap bukti surat hasil pengecekan lapangan yang dilakukan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah V Banjarbaru yang menyebutkan rencana areal perkebunan karet milik PT KJW itu di luar kawasan Taman Hutan Raya.

Tak itu saja, dalam bukti lainnya, hakim berpatokan terhadap surat pernyataan penguasaan bidang tanah (sporadik) yang digunakan untuk areal pertanian atau perkebunan. Selain itu, dalam vonis bebas itu hakim juga memerintahkan 1 (satu) buah alat buldozer dikembalikan kepada pemiliknya Ir Dwi Suryono.

Kasus yang menyeret Dwi Suryono dan Tukas Banusuka ini berawal dari usaha perluasan areal lokasi perkebunan dengan cara membuka kawasan hutan di Desa Tebing Siring 3, Kecamatan Pelaihari, oleh PT KJW tempat keduanya bekerja.

Pembukaan lahan itu dilakukan dengan menggunakan alat berat dozer yang dioperasikan saksi Suyatno sebagai operator. Begitu lahan yang dibuka sekitar 5 hektar yang dilakukan dengan cara penebangan atau merobohkan pohon-pohon yang berdiameter 5 sampai 30 cm, pada Sabtu 23 September 2006, aparat kepolisian Polres Tanah Laut (Tala) bersama dengan petugas Dinas Kehutanam Kabupaten Tala melakukan razia ke lokasi tersebut. Saat razia itu ditemukan satu buah dozer.

Keduanya pun akhirnya diproses dan dijerat sebagaimana dakwaan primair Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat 3 hurup c UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Yakni, melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan penebangan pohon di kawasan hutan dengan radius jarak sampai 50 meter dari kiri kanan tepi anak sungai.

Tak itu saja, pada tuntutan keduannya juga dijerat dengan pasal Subsidair, Pasal 78 ayat 5 jo pasal 50 ayat 3 hurup e UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang isinya sebagai orang yang melakukan, menyuruh menebang pohon di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang. Pasca vonis bebas itu, jaksa penuntut umum Aini Arsyad SH melakukan upaya banding dengan melakukan Kasasi. (mul)


No comments: