Wednesday, April 04, 2007

Elbana Berpeluang Eksis Lagi

Kamis, 01 Maret 2007 01:33

* Tidak benar ada tunggakan utang

Tanjung, BPost
Meski kesulitan membayar gaji karyawan setelah terbelit kasus pembelian kayu hasil tebangan liar, PT Elbana Abadi Jaya di Kabupaten Tabalong berpeluang eksis kembali.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Martoyo mengatakan, hal itu dimungkinkan jika rencana karya tahunan (RKT) perusahaan pemegang hak pengusahaan hutan (HPH) itu disetujui Menteri Kehutanan.

Martoyo menilai bila perusahaan tutup, dampak sosial terhadap masyarakat terutama para pekerja cukup luas. Apalagi saat ini daerah belum siap menerima jumlah pengangguran baru.

Sementara, memasuki akhir Februari 2007, PT Elbana Abadi Jaya belum juga membayar gaji karyawan. Upaya mendapatkan dana dengan menjual veneer belum bisa direalisasikan.

Setelah perusahaan berhenti beroperasi selama 3 bulan sejak Oktober 2006, pembayaran gaji 1.050 karyawan di pabrik Cakung Desa Kasiau dan Desa Solan Kecamatan Murung Pudak, gaji Januari sampai sekarang tidak dibayar lagi.

Martoyo mengatakan sampai kini belum ada kepastian kapan PT Elbana memenuhi kewajibannya itu. "Sekarang mereka mulai mengurus nomor register lagi ke dephut agar bisa menjual veneer untuk mendapatkan dana," katanya Rabu (28/2).

Kepala Dinas Kehutanan, H Saepudin mengatakan RKT milik PT Elbana saat ini sudah di meja Menteri Kehutanan dan kemungkinan tinggal menunggu disahkan. Sebelumnya karena ketidaklengkapan berkas, rencana kerja tahunan (RKT) PT Elbana untuk tahun 2006 tak kunjung terbit, sampai akhirnya terbelit kasus hukum.

Akibatnya sampai sekarang tidak ada aktivitas penebangan.

Terkait hal itu, Saepudin mengklarifikasi berita BPost Rabu (28/2) mengenai utang dana reboisasi PT Elbana. Ia menegaskan pada 2006, Elbana tidak melakukan eksploitasi di areal konsesi (RKT) hutan alam karena RKT 2006 tidak diterbitkan. Hal ini mengingat rencana kerja umum (RKU) pengusahaan hutan dan rencana kerja lima tahunan (RKL) masih proses revisi di dephut.

Karena tidak ada aktivitas penebangan kurun 2006, PT Elbana dibebaskan dari kewajiban membayar provisi sumber daya hutan dana reboisasi (PSDHDR). "Elbana tidak dikenakan kewajiban membayar pungutan PSDHDR, sehingga jelas tidak memiliki tunggakan sampai saat ini," katanya. nda/han

No comments: