Jumat, 19 Januari 2007
Radar Banjarmasin, BANJARMASIN - Buruh PT Gunung Meranti (GM) dan PT Ata Surya ternyata terus memperjuangkan nasib. Ratusan orang ini pantang menyerah menuntut Direksi PT Gunung Meranti Group tersebut agar segera membayar tungagakan gaji mereka selama lima bulan, yakni mulai Mei hingga September 2006.
Para buruh ini juga tetap menuntut pesangon. Apalagi setelah Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Jl A Yani Km 1 Banjarmasin menilai gugatan buruh kepada PT Gunung Meranti kabur, sehingga tidak bisa dilanjutkan proses gugatannya, kemarin. Karena itu mereka langsung menyerbu Kantor Pusat PT GM di Jl Kolonel Sugiono Banjarmasin.
Para buruh ini merasa tak puas dengan putusan PHI tersebut, dan kemudian emosi lalu berniat meminta tanggung jawab langsung dari Direksi PT GM. Namun sayang, aksi buruh tersebut ketahuan Direksi. Mereka langsung menutup rapat pintu besi Kantor PT GM. Karena tidak bisa masuk, mereka hanya bergerombol di muka kantor mulai pukul 11.00 hingga pukul 13.45. Paling-paling, mereka hanya mampu menggedor pintunya saja.
Kuasa Hukum Buruh PT Gunung Meranti Group, Nizar Tanjung, mengungkapkan, para buruh sangat berharap itikad baik Direksi PT GM agar segera menyelesaikan kewajibannya kepada buruhnya. "Kami minta kepastian, karena itu kami mendatangi Kantor Pusat," ujarnya di sela-sela aksi tersebut.
Menurut Nizar, buruh yang menyerahkan proses hukum kepada dirinya sebanyak 796 orang. Jika dikalkulasi, PT GM harus membayar sekitar Rp 15 miliar. Perinciannya, untuk pembayaran gaji 5 bulan sebesar Rp 1,3 miliar dan kewajiban pesangon sebesar Rp 13,800 miliar.
Aksi buruh ini dijaga ketat aparat polisi. Bahkan Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Kade Utama SIK, Kabag Bina Mitra Poltabes Banjarmasin AKP Aminullah Shahab, dan Kasat Samapta Poltabes Banjarmasin AKP Toetoes langsung turun di lapangan. Bukan cuma aparat berseragam dinas, puluhan aparat dari Intel dan Reskrim pun memantau aksi tersebut.
Tak puas sekadar di Kantor Pusat, buruh PT GM ini langsung menuju pabrik di kawasan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Niat awalnya, mereka ingin menghentikan para buruh yang masih bekerja sebagai bentuk solidaritas. Namun sayang, niat mereka agaknya ketahuan. Saat mereka tiba di pabrik, buruh yang masih bekerja telah pulang. "Tadi bekerja, namun sekarang telah pulang," kata salah seorang Satpam pabrik.
Sementara itu, pada sidang PHI, Ketua Majelis Hakim Desan Togantoro SH memutuskan beberapa hal. Yakni, menolak eksepsi tergugat dan menyatakan bahwa PHI berwenang memutuskan gugatan yang dilakukan buruh PT Gunung Meranti. Majelis Hakim pun menilai gugatan penggugat kabur sehingga tidak dapat diterima. Kemudian, pihak penggugat diwajibkan membayar biaya sidang sebesar Rp 239.000. (pur)
No comments:
Post a Comment