Tuesday, March 27, 2007

Surat Kayu Diperketat

Selasa, 13 Februari 2007 01:45

Pelaihari, BPost
Masyarakat yang ingin memanfaatkan kayu kini harus semakin berhati-hati. Ketentuan baru, Permenhut Nomor 55/2006, kian mengetatkan penerbitan surat kayu.

Tak terkecuali terhadap kayu rakyat, seperti, karet, sengon, dan kelapa. Pemanfaatan dan pengangkutannya tetap harus melalui proses legalisasi.

Kadishut Tala H Aan Purnama MP menerangkan, khusus tiga jenis kayu tersebut, legalisasinya berupa SKAU (surat keterangan asal usul). "Untuk jenis kayu rakyat lainnya menggunakan SKSKB (surat keterangan sahnya kayu bulat) yang dicap kayu rakyat," katanya, Senin (12/2).

SKAU diterbitkan oleh Kades yang ditetapkan Bupati, sedangkan SKSKB diterbitkan oleh petugas Dinas Kehutanan. Dokumen SKAU dan SKSKB diperoleh dari Dishut Provinsi.

Sementara itu untuk pemanfaatan dan pengangkutan kayu olahan dari industri, jelas Aan, harus dilengkapi faktur kayu olahan. Jika kayunya berasal dari hutan tanaman, maka harus menggunakan faktur angkutan kayu bulat.

"Faktur angkutan kayu bulat dan kayu olahan diterbitkan oleh petugas perusahaan yang ditetapkan oleh Dishutprov," jelas Aan via short message service (SMS) telepon selular.

Ketentuan baru tata usaha kayu tersebut, lanjutnya, berlaku mulai tahun ini. Artinya, sekarang tidak ada lagi SKSHH (surat keterangan sahnya hasil hutan). Gantinya yaitu SKSKB dengan diikuti ketentuan lain yang lebih spesifik, termasuk pengaturan pemanfaatan kayu rakyat.

Sosialisasi tentang ketentuan baru tata usaha kayu itu terus digencarkan oleh Dinas Kehutanan Tala. Pekan tadi, misalnya, sosialisasi dikhususkan bagi para Kapolsek dan penyidik di jajaran Polres Tala. roy

No comments: