Wednesday, March 21, 2007

Bawa Kayu Ulin, 3 Warga Ditangkap

Sabtu, 13 Januari 2007 Radar Banjarmasin

BANJARMASIN,- Kayu jenis ulin kini semakin sulit dimiliki masyarakat Kalsel. Sebab, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai larangan kepada masyarakat untuk memiliki kayu ulin dengan ukuran tertentu tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Buktinya, 2 orang warga Desa Telaga II RT 2 serta satu orang warga Desa Tambang Ulang RT 05 Pelaihari bernamaAriffin (29), Wahyudi (25) dan M Gazali (29) ditangkap petugas Polres Pelaihari.

Pasalnya, ketiga warga ini kedapatan membawa kayu ulin dengan panjang 2 dan 3 meter. Akibatnya, tak hanya kayu itu saja yang disita petugas. Namun, ketiganya bersama sepeda motor yang dijadikan alat angkut kayu tersebut juga ikut diamankan petugas ke kantor.

Menurut Wadir Intel Polda Kalsel AKBP Drs H Tatang, diamankannya ketiga warga tersebut berdasarkan peraturan pemerintah yang kini melarang masyarakat untuk memilikinya kayu ulin dengan ukuran lebih dari 1,5 meter.

Itu dilakukan pemerintah mengingat kini keberadaan kayu ulin di Kalsel mulai menipis. Karena itu untuk melestarikannya pemerintah memasukkan kayu ulin dalam jenis yang dilindungi. “Dasar petugas kepolisian mengamankan para pembawa dan pemilik kayu itu adalah peraturan pemerintah, yang menyatakan kayu ulin adalah kayu yang dilindungi,” ujarnya kemarin.

Memang, lanjut Tatang, masyarakat yang bermukim di wilayah Kalsel khususnya di Kota Banjarmasin tak bisa dilepaskan ketergantungannya dari keberadaan kayu ulin. Karenannya, yang diperlukan saat ini adalah kejelasan dari pemerintah mengenai jenis dan ukuran kayu yang diperbolehkan untuk dimiliki masyarakat umum. “Masyarakat Kalsel kalau membuat rumah perlu kayu ulin untuk pondasinya. Makanya yang diperlukan sekarang adalah ketegasan dan kejelasan peraturan pemerintah mengenai ukuran kayu ulin yang dapat dimiliki masyarakat,” katanya.

Diharapkan, katanya lagi, agar petugas kepolisian yang menjalankan peraturan itu tidak selalu disalahkan oleh masyarakat. Pemerintah daerah serta instansi terkait lainya perlu duduk satu meja untuk mencarikan solusi yang terbaik sehingga semua pihak tidak merasa dirugikan.

“Kalau kayu ulin dilarang, maka harus ada penggantinya. Sekarang pengganti kayu ulin itu belum ada. Jadi yang diperlukan itu ketegasan dan kejelasan mengenai ukuran kayu ulin yang diperbolehkan untuk dimiliki masyarakat,” ujarnya.(gsr)

No comments: