Wednesday, January 10, 2007

Pengelolaan Lahan Eks PLG Tanggung Jawab Daerah

Rabu, 03 Januari 2007
Palangkaraya, Kompas - Pengelolaan kawasan eks proyek lahan gambut sejuta hektar di Kalimantan Tengah menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah. Sepanjang memenuhi ketentuan, apa pun yang diminta Pemprov Kalteng terkait pengelolaan itu akan dipenuhi pemerintah pusat, semisal dana, teknis pelaksanaan, dan tenaga ahli.

"Pemerintah daerah harus ada di garis depan pengelolaan lahan proyek lahan gambut (PLG), sementara pemerintah pusat mendukungnya," kata Menteri Pertanian Anton Apriyantono di Palangkaraya, Selasa (2/1).

Terkait dengan keinginan Pemprov Kalteng agar Instruksi Presiden (Inpres) mengenai Percepatan Rehabilitasi dan Revitalisasi Lahan PLG segera diterbitkan, menurut Anton, itu merupakan wewenang Presiden.

Gubernur Agustin Teras Narang menuturkan, Kalteng menunggu terbitnya inpres tersebut. Inpres adalah payung hukum bagi semua pemangku kepentingan, termasuk pemprov dan departemen terkait, dalam merehabilitasi dan merevitalisasi lahan eks PLG. "Sebelum inpres keluar, Kalteng tetap berusaha mengelola PLG dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang antara lain tersebar di sektor pekerjaan umum maupun pertanian," kata Teras.

Saat ini pengelolaan PLG juga dibantu oleh Belanda, terutama dalam pembuatan rencana induk tata air. Tata air diharapkan dapat menjaga ketersediaan air saat kemarau, sekaligus mencegah banjir pada musim hujan.

Menurut Kepala Badan Pengelola dan Pelestari Lingkungan Hidup Daerah Kalteng Moses Nicodemus, beberapa waktu lalu 70 persen hutan di lahan gambut eks PLG sudah dibuka sehingga rusak dan harus direhabilitasi.

Hingga tahun anggaran 1999/2000 di kawasan PLG Kalteng telah ditempatkan 14.667 keluarga transmigran (61.700 jiwa). Kini yang bertahan tinggal sekitar 8.000 keluarga. (CAS)

No comments: